Akil Tidak Tahu Soal Transfer ke Penyanyi Dangdut
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada dan pencucian uang mengaku, tidak tahu soal pembayaran uang kepada penyanyi dangdut Rya Fitriani.
"Saya tidak tahu pembayarannya apa. Saya tahu dia penyanyi yang biasa dikontrak untuk menyanyi, pekerjaan, di daerah-daerah," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Akil juga membuat pengakuan sama, apakah uang tersebut dikirim ke Ria melalui rekening sopirnya, Daryono. "Saya tidak tahu," tegas Akil.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga pernah mentransfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam dakwaan itu tercatat ada 31 kali transaksi dengan jumlah Rp 332.100. Transaksi berikutnya dilakukan sebanyak 20 kali dengan jumlah sebesar Rp143 juta.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
"Saya tidak tahu pembayarannya apa. Saya tahu dia penyanyi yang biasa dikontrak untuk menyanyi, pekerjaan, di daerah-daerah," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Akil juga membuat pengakuan sama, apakah uang tersebut dikirim ke Ria melalui rekening sopirnya, Daryono. "Saya tidak tahu," tegas Akil.
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga pernah mentransfer Rp475 juta ke penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam dakwaan itu tercatat ada 31 kali transaksi dengan jumlah Rp 332.100. Transaksi berikutnya dilakukan sebanyak 20 kali dengan jumlah sebesar Rp143 juta.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani," kata Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2014.
(maf)