Ikut Kampanye, Kepala Daerah Tidak Boleh Dikawal

Rabu, 04 Juni 2014 - 18:42 WIB
Ikut Kampanye, Kepala Daerah Tidak Boleh Dikawal
Ikut Kampanye, Kepala Daerah Tidak Boleh Dikawal
A A A
JAKARTA - Setiap kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat mengikuti kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Hal demikian dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. "Tidak boleh fasilitas negara selama masa kampanye yang dilakukan kepala daerah, tidak boleh pakai fasilitas negara," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melarang kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara ataupun yang melakukan kampanye tanpa izin cuti ."Bawaslu boleh menurunkan dari pentas kalau dia berkampanye," ucapnya.

Sebelumnya, Gamawan mengatakan ada 10 gubernur yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pilpres 2014.

-Rico Afrido Simanjuntak
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8017 seconds (0.1#10.140)