Proyek Hambalang Langgar Kepres Pengadaan

Selasa, 03 Juni 2014 - 16:57 WIB
Proyek Hambalang Langgar Kepres Pengadaan
Proyek Hambalang Langgar Kepres Pengadaan
A A A
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta memastikan proyek pengadaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, melanggar keputusan presiden (kepres) terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Setya Budi Arijanta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Setya Budi menuturkan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah ada tiga keputusan presiden (kepres) yang mengatur. Sebelum 1 Januari 2011 berlaku Kepres Nomor 80/2003 dan perubahannya. Mulai 1 Januari 2011 berlaku Kepres Nomor 54/2010. Kini sudah diperbaiki dan berlaku Kepres Nomor 70/2012.

Prinsip pengadaan dilakukan dengan dua cara, swakelola yang dilakukan pemerintah dan menggunakan lelang umum. Di dalam kepres proyek pengadaan dengan nilai di atas Rp50 miliar maka penetapannya harus dilakukan oleh menteri. Kalau nilai di bawahnya maka yang menetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga penetapan dan kontrak Hambalang jelas melanggar aturan.

"Jadi kalau tidak disetujui menteri (Menpora) berarti melanggar kepres," tutur Setya di depan majelis hakim.

Menurutnya, di dalam proyek pengadaan termasuk Hambalang penyusunan spesifikasi teknis dan penawaran dilakukan hanya oleh panitia saja. Tidak boleh libatkan rekanan yang mengikuti lelang. Yang menetapkannya adalah PPK termasuk juga dokumen lelang yang lolos pra kualifikasi.

Dia menegaskan, keikutsertaan KSO Adhi-Wika dalam proses evaluasi teknis secara jelas melanggar aturan dan bisa terjadi konflik kepentingan. Pasalnya dalam kepres disebutkan evalusi itu adalah rahasia. "Sampai penandatangan kontrak rahasia. Itu wilayah panitia," katanya.

Penggunaan dan pengajuan anggaran tahun jamak (multi years) harusnya ditentukan sejak awal. Itu jelas tertuang dalam kepres. Penentuannya harus atas persetujuan menteri. Dia menjelaskan, dalam Kepres 80 proyek boleh dilakukan sub kontrak asal memenuhi syarat.

Terutama sesuai dengan detil dokumen lelang mana yang boleh disubkontrakkan yang kemudian dituangkan dalam kontrak. Tetapi yang disubkontrakkan tidak boleh 100 persen proyek.

"Nah, rekanan tidak boleh melakukan yang tidak ada satuannya untuk disubkontrakkan. Kemudian, kalau sudah penuhi syarat subkon, bayar dulu, enggak boleh nagih ke pemerintah," imbuhnya.

Setya Budi melanjutkan, calon penyedia jasa seperti PT Adhi Karya tidak boleh aktif mencari pekerjaan, menghubungi, bertemu, dan mempengaruhi pihak berwenang pemilik pekerjaan dalam hal ini Kemenpora. Bahkan dari tahap kapanpun.

Calon peserta lelang seperti KSO Adhi-Wika pun tidak boleh memberikan fee untuk uang muka mendapatkan pekerjaan. Larangan juga berlaku terhadap leader firm sepeti Teuku Bagus yang menjadi leader KSO Adhi-Wika.

Teuku Bagus tidak boleh mencari pinjaman dari pihak lain atas nama perusahaan, dalam hal ini pinjaman Rp3 miliar yang berasal dari Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, calon subkontraktor saat itu. "Pokoknya mau pinjam dari mana pun untuk pengaruhi user nggak boleh," imbuhnya.

Dia juga memastikan dalam kepres disebutkan kuasa/leader pemenang tender tidak boleh membayarkan sejumlah uang kepada subkontraktor bila belum jelas dan utuh pekerjaannya. Pelanggaran lain yang diungkap Setya yakni terkait Amdal Hambalang yang belum ada meski proyek sedang berjalan.

Menurutnya, dalam PBJ proyek belum bisa dilaksanakan bila izin Amdal belum ada. Dia menjelaskan, keberadaan tim assistensi dalam Hambalang pun patut dipertanyakan. Meski di satu sisi pembentukannya diperbolehkan.

"Tapi tim assistensi tidak boleh ditunjuk oleh Sesmen/seskempora. Tim assisteni juga tidak boleh jadi perpanjangan tangan pejabat kementerian untuk minta fee," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5352 seconds (0.1#10.140)