Proyek Hambalang Langgar Kepres Pengadaan

Selasa, 03 Juni 2014 - 16:57 WIB
Proyek Hambalang Langgar...
Proyek Hambalang Langgar Kepres Pengadaan
A A A
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta memastikan proyek pengadaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, melanggar keputusan presiden (kepres) terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Setya Budi Arijanta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Setya Budi menuturkan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah ada tiga keputusan presiden (kepres) yang mengatur. Sebelum 1 Januari 2011 berlaku Kepres Nomor 80/2003 dan perubahannya. Mulai 1 Januari 2011 berlaku Kepres Nomor 54/2010. Kini sudah diperbaiki dan berlaku Kepres Nomor 70/2012.

Prinsip pengadaan dilakukan dengan dua cara, swakelola yang dilakukan pemerintah dan menggunakan lelang umum. Di dalam kepres proyek pengadaan dengan nilai di atas Rp50 miliar maka penetapannya harus dilakukan oleh menteri. Kalau nilai di bawahnya maka yang menetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga penetapan dan kontrak Hambalang jelas melanggar aturan.

"Jadi kalau tidak disetujui menteri (Menpora) berarti melanggar kepres," tutur Setya di depan majelis hakim.

Menurutnya, di dalam proyek pengadaan termasuk Hambalang penyusunan spesifikasi teknis dan penawaran dilakukan hanya oleh panitia saja. Tidak boleh libatkan rekanan yang mengikuti lelang. Yang menetapkannya adalah PPK termasuk juga dokumen lelang yang lolos pra kualifikasi.

Dia menegaskan, keikutsertaan KSO Adhi-Wika dalam proses evaluasi teknis secara jelas melanggar aturan dan bisa terjadi konflik kepentingan. Pasalnya dalam kepres disebutkan evalusi itu adalah rahasia. "Sampai penandatangan kontrak rahasia. Itu wilayah panitia," katanya.

Penggunaan dan pengajuan anggaran tahun jamak (multi years) harusnya ditentukan sejak awal. Itu jelas tertuang dalam kepres. Penentuannya harus atas persetujuan menteri. Dia menjelaskan, dalam Kepres 80 proyek boleh dilakukan sub kontrak asal memenuhi syarat.

Terutama sesuai dengan detil dokumen lelang mana yang boleh disubkontrakkan yang kemudian dituangkan dalam kontrak. Tetapi yang disubkontrakkan tidak boleh 100 persen proyek.

"Nah, rekanan tidak boleh melakukan yang tidak ada satuannya untuk disubkontrakkan. Kemudian, kalau sudah penuhi syarat subkon, bayar dulu, enggak boleh nagih ke pemerintah," imbuhnya.

Setya Budi melanjutkan, calon penyedia jasa seperti PT Adhi Karya tidak boleh aktif mencari pekerjaan, menghubungi, bertemu, dan mempengaruhi pihak berwenang pemilik pekerjaan dalam hal ini Kemenpora. Bahkan dari tahap kapanpun.

Calon peserta lelang seperti KSO Adhi-Wika pun tidak boleh memberikan fee untuk uang muka mendapatkan pekerjaan. Larangan juga berlaku terhadap leader firm sepeti Teuku Bagus yang menjadi leader KSO Adhi-Wika.

Teuku Bagus tidak boleh mencari pinjaman dari pihak lain atas nama perusahaan, dalam hal ini pinjaman Rp3 miliar yang berasal dari Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, calon subkontraktor saat itu. "Pokoknya mau pinjam dari mana pun untuk pengaruhi user nggak boleh," imbuhnya.

Dia juga memastikan dalam kepres disebutkan kuasa/leader pemenang tender tidak boleh membayarkan sejumlah uang kepada subkontraktor bila belum jelas dan utuh pekerjaannya. Pelanggaran lain yang diungkap Setya yakni terkait Amdal Hambalang yang belum ada meski proyek sedang berjalan.

Menurutnya, dalam PBJ proyek belum bisa dilaksanakan bila izin Amdal belum ada. Dia menjelaskan, keberadaan tim assistensi dalam Hambalang pun patut dipertanyakan. Meski di satu sisi pembentukannya diperbolehkan.

"Tapi tim assistensi tidak boleh ditunjuk oleh Sesmen/seskempora. Tim assisteni juga tidak boleh jadi perpanjangan tangan pejabat kementerian untuk minta fee," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved