Formappi Minta KPU Audit Dana Kampanye Pileg
Kamis, 29 Mei 2014 - 15:22 WIB
Formappi Minta KPU Audit Dana Kampanye Pileg
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu melakukan terobosan baru dalam memerjelas temuan sumbangan dana anonim dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait Dana Kampanye Pileg 2014 ditemukan ada dua partai yang menerima sumbangan dari sumber anonim.
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebut mencatat sumbangan anonim dengan jumlah masing-masing, Rp5 juta untuk Demokrat dan Rp100 juta untuk PAN.
Lucius menilai, akuntabilitas dana kampanye justru terletak pada kemampuan partai untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Jika temuan ini dijadikan informasi saja, maka sungguh tak ada gunanya sikap tegas KPU di awal proses pelaporan dana kampanye.
"Temuan adanya sumbangan anonim ini mestinya tak cukup hanya sekedar untuk informasi belaka. Harus ada terobosan untuk memperjelas posisi uang dengan sumber tak jelas tersebut," ujar Lucius kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (29/5/2014).
Menurutnya, sebagaimana dalam proses pelaporan di awal kampanye yang diikuti oleh penerapan sanksi bagi yang melanggar, temuan adanya sumber dana yang tidak jelas oleh KAP harus pula diusut tuntas.
"KPU harus memanggil Partai Demokrat dan PAN untuk menjelaskan sumber dana yang tak beridentitas. Apakah dana itu bersih atau justru dari hasil korupsi dan kejahatan hitam lainnya," ujar Lucius.
Ia menambahkan, kebetulan pula dua partai yang disebutkan menerima uang dari sumber yang tidak jelas adalah partai pemerintah. Oleh karena itu demi memastikan legal atau tidaknya sumbangan yang diterima, KPU harus meminta pertanggungjawaban ketua umum dua partai tersebut.
Lebih lanjut Lucius mengingatkan, bahwa KPU tak bisa lembek hanya karena proses pileg sudah sampai tahap pengumuman hasil. Menurutnya, jika nanti terbukti ada dana siluman dari hasil korupsi atau pencucian uang, harus ada sanksi yang diberikan.
Hal ini mengingat bahwa angka korupsi dan penyimpangan masih tinggi di Indonesia. "Jika dalam pertanggungjawaban, partai gagal memberikan penjelasan, sanksi tegas harus diambil oleh KPU yakni menegur atau bahkan mengurangi kursi hasil pemilu bagi dua partai tersebut," tandas Lucius.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait Dana Kampanye Pileg 2014 ditemukan ada dua partai yang menerima sumbangan dari sumber anonim.
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebut mencatat sumbangan anonim dengan jumlah masing-masing, Rp5 juta untuk Demokrat dan Rp100 juta untuk PAN.
Lucius menilai, akuntabilitas dana kampanye justru terletak pada kemampuan partai untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Jika temuan ini dijadikan informasi saja, maka sungguh tak ada gunanya sikap tegas KPU di awal proses pelaporan dana kampanye.
"Temuan adanya sumbangan anonim ini mestinya tak cukup hanya sekedar untuk informasi belaka. Harus ada terobosan untuk memperjelas posisi uang dengan sumber tak jelas tersebut," ujar Lucius kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (29/5/2014).
Menurutnya, sebagaimana dalam proses pelaporan di awal kampanye yang diikuti oleh penerapan sanksi bagi yang melanggar, temuan adanya sumber dana yang tidak jelas oleh KAP harus pula diusut tuntas.
"KPU harus memanggil Partai Demokrat dan PAN untuk menjelaskan sumber dana yang tak beridentitas. Apakah dana itu bersih atau justru dari hasil korupsi dan kejahatan hitam lainnya," ujar Lucius.
Ia menambahkan, kebetulan pula dua partai yang disebutkan menerima uang dari sumber yang tidak jelas adalah partai pemerintah. Oleh karena itu demi memastikan legal atau tidaknya sumbangan yang diterima, KPU harus meminta pertanggungjawaban ketua umum dua partai tersebut.
Lebih lanjut Lucius mengingatkan, bahwa KPU tak bisa lembek hanya karena proses pileg sudah sampai tahap pengumuman hasil. Menurutnya, jika nanti terbukti ada dana siluman dari hasil korupsi atau pencucian uang, harus ada sanksi yang diberikan.
Hal ini mengingat bahwa angka korupsi dan penyimpangan masih tinggi di Indonesia. "Jika dalam pertanggungjawaban, partai gagal memberikan penjelasan, sanksi tegas harus diambil oleh KPU yakni menegur atau bahkan mengurangi kursi hasil pemilu bagi dua partai tersebut," tandas Lucius.
(maf)