Dicecar Jaksa, MS Kaban Beberapa Kali Sempat Terdiam
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Ketua Umum PBB MS Kaban kewalahan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ini terlihat dari pertanyaan dan jawaban yang diajukan JPU dan majelis hakim kepada Kaban yang menjadi saksi perkara suap proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) 2006-2007 pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Awalnya Ketua JPU Riyono menanyakan perihal yang standar mulai dari jabatan, rumah pribadi, rumah dinas, dan keseharian Kaban pada kurun 2006-2007.
Selanjutnya pertanyaan tajam disampaikan Riyono dan JPU lainnya kepada Kaban. Riyono mempertanyakan, selain rumah di Bogor apakah benar rumah dinas yang digunakan Kaban selama menjabat sebagai Menhut beralamat di Jalan Denpasar Nomor 15, Jakarta Selatan. Kaban pun membenarkan.
Dia mengakui sehari-hari tinggal di rumahnya di Bogor. JPU pun mendalami berapa banya ajudan dan sopir yang dimilik Kaban saat itu. Kaban malah menyebut banyak. "Iya, bisa sudara sebutkan siapa saja?" tanya Riyono.
Dia menuturkan, punya dua ajudan yakni bernama Herry dan Hendra. JPU penasaran dengan sosok M Yusuf. Sebab yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan keterlibatan Kaban yakni Yusuf. Kaban membenarkan M Yusuf adalah sopirnya. Tetapi dalam dinas dan mengantar tidak selalu dengan Yusuf.
Dia mengakui memiliki dua orang sopir, Yusuf dan Juju yang jadwalnya bergantian dan diatur oleh bagian tata usaha Dephut. "Selaku Menhut apakah kalau komunikasi dengan orang-orang lewat sopir dulu? Termasuk di luar (waktu) dinas dan berkomunikasi bukan waktu dinas (kerja)?" cecar Riyono.
Kaban terdiam beberapa detik seolah memikirkan pertanyaan. Dia mengaku selalu melewati bagian Tata Usaha (TU). Di luar dinas, Kaban mengaku tetap mempecayakan kepada TU.
Riyono tidak percaya dengan penjelasan Kaban. Dia pun terus mendalami bagaiamana Kaban membedakan antara urusan kantor atau lainnya, serta bagaimana membedakan jam kerja atau bukan. Kaban tetap kukuh.
Riyono kembali mengejar apakah Kaban pernah menerima telepon langsung dari seseorang. Kaban mengatakan ponselnya kadang dipegang oleh ajudan dan Kepala TU Kemenhut saat itu yang dipanggil Kaban dengan nama Win.
"Jarang. Ibu hakim, kalau menerima itu kalau dari presiden atau wakil presiden," ujar Kaban.
Kaban mengaku saat itu punya banyak telepon genggam. Tetapi dia malah mengaku tidak ingat dengan nomor-nomornya lagi. JPU Riyono langsung mengingatkan nomor ponsel 08121161199.
Kaban tidak bisa mengelak akhirnya dia mengakui. Tetapi dia masih membantah punya nomor lainnya. Riyono menanyakan, apakah Kaban pernah berkomunikasi dengan Anggoro dengan nomor tersebut. Kaban malah membantah. "Baik kita punya rekaman nanti akan kita putarkan," ungkap Riyono.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pun mendukung pernyataan Riyono. "Biarkan saja diputarkan. Pengakuan saksi di persidangan adalah bukti. Nanti kan kita konfirmasi ke saksi ahli suara yang sudah datang setelah ini," ucap hakim Nani.
Dalam rekaman dari nomor ponsel 08121161199 tertanggal 16 Agustus 2007 terdengar suara Kaban menelepon Anggoro dan menanyakan posisi Anggoro. Kemudian Kaban mengatakan, kondisi agak darurat dan meminta Anggoro mengirim USD10.000. Uang harus dibungus kecil dan rapih yang dikirim ke rumah dinas Menhut pukul 8.00 WIB.
Anggoro pun mengiyakan dan akan mengabari lebih lanjut. Riyono kemudian mengkonfirmasi apakah suara itu adalah suara Kaban. Sebab suara tersebut sangat mirip dengan suara Kaban.
Kaban kembali terdiam dan kemudian mengaku saat itu tidak pernah menghadapi situasi atau kondisi darurat. Apalagi saat itu akan menghadapi pidato presiden.
"Saya hanya tanya apakah saudara kenal suara itu?," kejar Riyono. Kaban langsung mengaku tidak kenal. "Tadi kan saudara katakan bahwa itu nomor saudara, betul ya?" tegas Riyono yang disertai anggukan kepala Kaban.
Riyono penasaran bagaimana mungkin nomor ponsel itu diakui tapi suara tidak dibenarkan Kaban. Dia terus mendalami di mana ponsel biasa disimpan Kaban dan kepada siapa dititipkan.
Kaban mengatakan ponsel tersebut kadang dipegang dan diserahkan ke ajudan. Kadang juga diserahkan dan dibawa Kepala TU Dephut. Dia tidak tahu apakah nomor ponsel tersebut disalahgunakan atau tidak oleh Kepala TU, ajudan atau sopir.
"Baik, silakan saudara katakan begitu. Yang jelas kita punya bukti bahwa ini nomor ponsel saudara. Akan kita buktikan ini suara saudara pernah berhubungan dengan terdakwa (Anggoro)," beber Riyono.
Riyono mengatakan, sangat berani sekali orang yang memegang ponsel tersebut berkomunikasi dengan Anggoro. Bahkan kata Riyono ada pembicaraan lewat pesan singkat dari nomor milik Kaban 08121161199 ke Anggoro pada 6 Agustus 2007 terkait permintaan USD15.000. Uang tersebut dibawa Anggoro ke rumah dinas Kaban satu hari berikutnya. Kaban malah membantah lagi.
Riyono menilai bila tidak pernah berkomunikasi seperti itu harusnya Kaban mempertanyakan atau paling tidak menerima laporan dari anak buahnya yang memegang nomor ponsel tersebut. "Ini kan pembicaraan sarat makna. Masak saudara tidak dapat laporan," cecar Riyono.
Setelah menarik nafas, Kaban mengaku sejak awal diperiksa penyidik merasa heran kenapa tidak dikuntit langsung. Kepada penyidik saat itu, Kaban mengatakan kenapa tidak ditangkap tangan saja.
Riyono kemudian membacakan pesan singkat dari nomor yang sama 08121161199 pada 25 Februari 2008. Intinya, Kaban menanyakan dan meminta Anggoro memberikan travel cek (TC) senilai Rp50 juta. Uang itu dibawa sopir Anggoro, Isdriatmoko ke kantor Dephut. Kaban masih tidak mengakuinya.
Riyono kembali mencecar Kaban terkait penggunaan nomor orang lain yakni 08138910997. Tetapi Kaban mengatakan tidak mengenal nomor tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu nomor ponsel ajudan dan sopirnya. JPU langsung memutar rekaman pembicaran dari nomor ponsel itu dengan Anggoro.
Dalam rekaman itu, seseorang bernama Yusuf menelpon Anggoro dan mengatakan seseorang yang disebutnya bapak . Suara dalam sadapan itu menyampaikan kepada Anggoro bahwa dia akan ke Gedung Dakwah. Anggoro menimpali langsung akan ke sana. "Kenal suara tadi yang kita perdengarkan? Salah satunya kenal?" tanya Riyono.
Kaban terdiam beberapa detik. Dia mengaku tidak ingat. Riyono kembali mencecar Kaban meminta ketegasan tentang apa yang diingat dan tidak tahu.
Ini terlihat dari pertanyaan dan jawaban yang diajukan JPU dan majelis hakim kepada Kaban yang menjadi saksi perkara suap proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) 2006-2007 pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Awalnya Ketua JPU Riyono menanyakan perihal yang standar mulai dari jabatan, rumah pribadi, rumah dinas, dan keseharian Kaban pada kurun 2006-2007.
Selanjutnya pertanyaan tajam disampaikan Riyono dan JPU lainnya kepada Kaban. Riyono mempertanyakan, selain rumah di Bogor apakah benar rumah dinas yang digunakan Kaban selama menjabat sebagai Menhut beralamat di Jalan Denpasar Nomor 15, Jakarta Selatan. Kaban pun membenarkan.
Dia mengakui sehari-hari tinggal di rumahnya di Bogor. JPU pun mendalami berapa banya ajudan dan sopir yang dimilik Kaban saat itu. Kaban malah menyebut banyak. "Iya, bisa sudara sebutkan siapa saja?" tanya Riyono.
Dia menuturkan, punya dua ajudan yakni bernama Herry dan Hendra. JPU penasaran dengan sosok M Yusuf. Sebab yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan keterlibatan Kaban yakni Yusuf. Kaban membenarkan M Yusuf adalah sopirnya. Tetapi dalam dinas dan mengantar tidak selalu dengan Yusuf.
Dia mengakui memiliki dua orang sopir, Yusuf dan Juju yang jadwalnya bergantian dan diatur oleh bagian tata usaha Dephut. "Selaku Menhut apakah kalau komunikasi dengan orang-orang lewat sopir dulu? Termasuk di luar (waktu) dinas dan berkomunikasi bukan waktu dinas (kerja)?" cecar Riyono.
Kaban terdiam beberapa detik seolah memikirkan pertanyaan. Dia mengaku selalu melewati bagian Tata Usaha (TU). Di luar dinas, Kaban mengaku tetap mempecayakan kepada TU.
Riyono tidak percaya dengan penjelasan Kaban. Dia pun terus mendalami bagaiamana Kaban membedakan antara urusan kantor atau lainnya, serta bagaimana membedakan jam kerja atau bukan. Kaban tetap kukuh.
Riyono kembali mengejar apakah Kaban pernah menerima telepon langsung dari seseorang. Kaban mengatakan ponselnya kadang dipegang oleh ajudan dan Kepala TU Kemenhut saat itu yang dipanggil Kaban dengan nama Win.
"Jarang. Ibu hakim, kalau menerima itu kalau dari presiden atau wakil presiden," ujar Kaban.
Kaban mengaku saat itu punya banyak telepon genggam. Tetapi dia malah mengaku tidak ingat dengan nomor-nomornya lagi. JPU Riyono langsung mengingatkan nomor ponsel 08121161199.
Kaban tidak bisa mengelak akhirnya dia mengakui. Tetapi dia masih membantah punya nomor lainnya. Riyono menanyakan, apakah Kaban pernah berkomunikasi dengan Anggoro dengan nomor tersebut. Kaban malah membantah. "Baik kita punya rekaman nanti akan kita putarkan," ungkap Riyono.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pun mendukung pernyataan Riyono. "Biarkan saja diputarkan. Pengakuan saksi di persidangan adalah bukti. Nanti kan kita konfirmasi ke saksi ahli suara yang sudah datang setelah ini," ucap hakim Nani.
Dalam rekaman dari nomor ponsel 08121161199 tertanggal 16 Agustus 2007 terdengar suara Kaban menelepon Anggoro dan menanyakan posisi Anggoro. Kemudian Kaban mengatakan, kondisi agak darurat dan meminta Anggoro mengirim USD10.000. Uang harus dibungus kecil dan rapih yang dikirim ke rumah dinas Menhut pukul 8.00 WIB.
Anggoro pun mengiyakan dan akan mengabari lebih lanjut. Riyono kemudian mengkonfirmasi apakah suara itu adalah suara Kaban. Sebab suara tersebut sangat mirip dengan suara Kaban.
Kaban kembali terdiam dan kemudian mengaku saat itu tidak pernah menghadapi situasi atau kondisi darurat. Apalagi saat itu akan menghadapi pidato presiden.
"Saya hanya tanya apakah saudara kenal suara itu?," kejar Riyono. Kaban langsung mengaku tidak kenal. "Tadi kan saudara katakan bahwa itu nomor saudara, betul ya?" tegas Riyono yang disertai anggukan kepala Kaban.
Riyono penasaran bagaimana mungkin nomor ponsel itu diakui tapi suara tidak dibenarkan Kaban. Dia terus mendalami di mana ponsel biasa disimpan Kaban dan kepada siapa dititipkan.
Kaban mengatakan ponsel tersebut kadang dipegang dan diserahkan ke ajudan. Kadang juga diserahkan dan dibawa Kepala TU Dephut. Dia tidak tahu apakah nomor ponsel tersebut disalahgunakan atau tidak oleh Kepala TU, ajudan atau sopir.
"Baik, silakan saudara katakan begitu. Yang jelas kita punya bukti bahwa ini nomor ponsel saudara. Akan kita buktikan ini suara saudara pernah berhubungan dengan terdakwa (Anggoro)," beber Riyono.
Riyono mengatakan, sangat berani sekali orang yang memegang ponsel tersebut berkomunikasi dengan Anggoro. Bahkan kata Riyono ada pembicaraan lewat pesan singkat dari nomor milik Kaban 08121161199 ke Anggoro pada 6 Agustus 2007 terkait permintaan USD15.000. Uang tersebut dibawa Anggoro ke rumah dinas Kaban satu hari berikutnya. Kaban malah membantah lagi.
Riyono menilai bila tidak pernah berkomunikasi seperti itu harusnya Kaban mempertanyakan atau paling tidak menerima laporan dari anak buahnya yang memegang nomor ponsel tersebut. "Ini kan pembicaraan sarat makna. Masak saudara tidak dapat laporan," cecar Riyono.
Setelah menarik nafas, Kaban mengaku sejak awal diperiksa penyidik merasa heran kenapa tidak dikuntit langsung. Kepada penyidik saat itu, Kaban mengatakan kenapa tidak ditangkap tangan saja.
Riyono kemudian membacakan pesan singkat dari nomor yang sama 08121161199 pada 25 Februari 2008. Intinya, Kaban menanyakan dan meminta Anggoro memberikan travel cek (TC) senilai Rp50 juta. Uang itu dibawa sopir Anggoro, Isdriatmoko ke kantor Dephut. Kaban masih tidak mengakuinya.
Riyono kembali mencecar Kaban terkait penggunaan nomor orang lain yakni 08138910997. Tetapi Kaban mengatakan tidak mengenal nomor tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu nomor ponsel ajudan dan sopirnya. JPU langsung memutar rekaman pembicaran dari nomor ponsel itu dengan Anggoro.
Dalam rekaman itu, seseorang bernama Yusuf menelpon Anggoro dan mengatakan seseorang yang disebutnya bapak . Suara dalam sadapan itu menyampaikan kepada Anggoro bahwa dia akan ke Gedung Dakwah. Anggoro menimpali langsung akan ke sana. "Kenal suara tadi yang kita perdengarkan? Salah satunya kenal?" tanya Riyono.
Kaban terdiam beberapa detik. Dia mengaku tidak ingat. Riyono kembali mencecar Kaban meminta ketegasan tentang apa yang diingat dan tidak tahu.
(dam)