Pledoi Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Suap Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Susi Tur Andayani.
Awalnya, sidang hari ini diagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) baik oleh tim penasihat hukum maupun Susi Tur sebagai terdakwa.
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," kata Rizal kuasa hukum Susi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar memutuskan, sidang ditunda sampai dua minggu, pasalnya majelis hakim ada agenda pelatihan. Akhirnya, sidang ditunda hingga 9 Juni 2014.
"Dua minggu ya, tanggal 9 Juni. Kami tunda tanggal 9, dengan catatan kalau terdakwa dan PH tidak bisa mengajukan pada tanggal itu, kami anggap tidak ada pembelaan. Sidang kita tunda pada hari senin 9 Juni," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut seorang pengacara, Susi Tur Andayani terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dengan pidana tujuh tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Susi dianggap terbukti turut serta menerima uang 1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pemilukada Lampung Selatan pada 2010.
Menurut jaksa, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya, sidang hari ini diagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) baik oleh tim penasihat hukum maupun Susi Tur sebagai terdakwa.
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda 1 minggu," kata Rizal kuasa hukum Susi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar memutuskan, sidang ditunda sampai dua minggu, pasalnya majelis hakim ada agenda pelatihan. Akhirnya, sidang ditunda hingga 9 Juni 2014.
"Dua minggu ya, tanggal 9 Juni. Kami tunda tanggal 9, dengan catatan kalau terdakwa dan PH tidak bisa mengajukan pada tanggal itu, kami anggap tidak ada pembelaan. Sidang kita tunda pada hari senin 9 Juni," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut seorang pengacara, Susi Tur Andayani terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dengan pidana tujuh tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Susi dianggap terbukti turut serta menerima uang 1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pemilukada Lampung Selatan pada 2010.
Menurut jaksa, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)