Lembaga Khusus Bisa Dibentuk Untuk Tangani Sengketa Pilkada

Sabtu, 24 Mei 2014 - 03:28 WIB
Lembaga Khusus Bisa...
Lembaga Khusus Bisa Dibentuk Untuk Tangani Sengketa Pilkada
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, adanya wacana pembentukan lembaga khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Semuanya memungkinkan. Bisa ke MA (Mahkamah Agung) atau ke lembaga khusus. Karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah ditolak," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Namun demikian, mantan Gubernur Sumatera Barat ini hal mengatakan, kemungkinan tersebut tergantung dinamika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Menurutnya, persoalan sengketa pilkada merupakan salah satu hal krusial dalam rapat pembahasan RUU Pilkada.

"Itu sedang dibahas. Dilihat pembahasan dengan DPR nanti. Bukan tidak mungkin kita lihat perkembangan. Kebetulan sedang dibahas," ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian sengketa pilkada diserahkan kepada MA, Gamawan mengatakan hal tersebut barulah usulan. Kemungkinan itu masih akan terus dibahas dalam rapat bersama dengan DPR. "Tentu di dalam itu yang sedang kita bahas dan didiskusikan," ujarnya.

Dirinya mengaku dalam pembahasan RUU Pilkada selama ini tidak melakukan koordinasi dengan MA. Kemendagri hanya melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif dalam hal ini DPR.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Abdul Hakam Naja mengatakan mengatakan wacana pembentukan lembaga khusus akan dicermat dan mungkin saja menjadi sebuah alternatif. Namun demikian, dia menilai Komisi II akan tetap fokus pada lembaga hukum yang sudah ada.

“Sebelumnya antara MA (Mahkamah Agung) atau MK (Mahkamah Konstitusi). Ini saya rasa kita akan tetap fokus pada apa yang telah kita bahas,” paparnya.

Dia menilai, pola pikir untuk membentuk lembaga nonstruktural seperti lembaga khusus ada sejak awal reformasi. Hal ini tidak adanya kepercayaan terhaddap lembaga yang sudah ada, sehingga setiap pembuatan undang-undang (UU) dibentuk lembaga non struktural.

“Karena setiap UU membentuk lembaga sekarang sudah ada 100-an lembaga nonstruktural,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II ini pun memaklumi karena kurang percayanya masyarakat terhadap MA maka munculah wacana lembaga khusus. Namun dia mempertanyakan apakah akan terus tidak mempercayai MA sebagai salah satu tiang lembaga yudikatif dengan membentuk lembaga khusus.

Atau memberikan kepercayaan kepada MA untuk memperbaki diri. Hal inilah yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah nantinya. “Mau tidak mau MA kan salah satu tiang lembaga yudikatif. Tentu akan dibicarakan lebih lanjut. Apakah opsinya memberikan kepercayaan atau menginisias lembaga non struktural,” ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved