KPU Fokus Kumpulkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Pileg
Jum'at, 23 Mei 2014 - 14:05 WIB
KPU Fokus Kumpulkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Pileg
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini mulai melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) yang dilayangkan peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan setiap proses persidangan sebagai pihak termohon. KPU bersama tim kuasa hukumnya telah menyiapkan materi yang diperlukan hakim kontitusi.
"Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Husni melanjutkan, karena pihak pemohon lebih banyak mempermasalahkan soal hasil penghitungan suara dan hasil rekapitulasi yang dilakukan berjenjang, maka pihaknya fokus menyiapkan bukti materi tersebut. Di samping itu, KPU juga menyiapkan bukti penunjang.
"Ada formulir C1 di tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan dan ada DB di tingkat kabupaten dan DC di tingkat provinsi dan di tingkat nasional," ungkapnya.
Husni menambahkan, untuk memperkuat bukti yang diberatkan pihak pemohon, KPU menyiapkan dua alat bukti yang kuat. Dua alat bukti itu antara lain, keterangan-keterangan yang menyangkut materi perkara yang diajukan pemohon, serta mengajukan alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung dari keterangan yang dibuat.
KPU sendiri telah menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampingi proses sengketa pemilu sebagai termohon di MK. Salah satunya menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan setiap proses persidangan sebagai pihak termohon. KPU bersama tim kuasa hukumnya telah menyiapkan materi yang diperlukan hakim kontitusi.
"Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Husni melanjutkan, karena pihak pemohon lebih banyak mempermasalahkan soal hasil penghitungan suara dan hasil rekapitulasi yang dilakukan berjenjang, maka pihaknya fokus menyiapkan bukti materi tersebut. Di samping itu, KPU juga menyiapkan bukti penunjang.
"Ada formulir C1 di tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan dan ada DB di tingkat kabupaten dan DC di tingkat provinsi dan di tingkat nasional," ungkapnya.
Husni menambahkan, untuk memperkuat bukti yang diberatkan pihak pemohon, KPU menyiapkan dua alat bukti yang kuat. Dua alat bukti itu antara lain, keterangan-keterangan yang menyangkut materi perkara yang diajukan pemohon, serta mengajukan alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung dari keterangan yang dibuat.
KPU sendiri telah menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampingi proses sengketa pemilu sebagai termohon di MK. Salah satunya menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
(kri)