KPK Akui Ada Pejabat Naik Haji Gratis
Jum'at, 23 Mei 2014 - 11:15 WIB
KPK Akui Ada Pejabat Naik Haji Gratis
A
A
A
JAKARTA - Penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji khususnya tahun 2012-2013 semakin terlihat. Bahkan KPK tidak menampik ada pejabat menggunakan fasilitas haji yang bukan haknya.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (23/5/2014).
Saat disinggung, apakah ada penggunaan sisa kuota haji untuk digunakan untuk para pejabat. BW sapaan Bambang Widjojanto, tidak membantahnya. "Begitulah adanya," tegas Bambang.
Bambang berharap ke depan penyelenggaraan haji lebih baik lagi, jauh dari tindak pidana korupsi.
"Semoga saja jamaah haji sebaga tamunya Allah dimuliakan melalui penyelenggaraan haji yang baik, sebagian mereka tidak lagi dinista dengan pelayanan yang apa adanya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (23/5/2014).
Saat disinggung, apakah ada penggunaan sisa kuota haji untuk digunakan untuk para pejabat. BW sapaan Bambang Widjojanto, tidak membantahnya. "Begitulah adanya," tegas Bambang.
Bambang berharap ke depan penyelenggaraan haji lebih baik lagi, jauh dari tindak pidana korupsi.
"Semoga saja jamaah haji sebaga tamunya Allah dimuliakan melalui penyelenggaraan haji yang baik, sebagian mereka tidak lagi dinista dengan pelayanan yang apa adanya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(dam)