KPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Haji

Kamis, 22 Mei 2014 - 21:45 WIB
KPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Haji
KPK Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung dugaan kerugian negara dari korupsi Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Anggaran yang dipakai diatas Rp1 triliun, sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," Kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Tidak menutup kemungkinan menyusul pejabat Kementerian Agama (Kemenag) lainnya.

Sebab, dalam surat perintah penyidikan tertulis SDA ditetapkan sebagai tersangka bersama kawan-kawan. Namun, sejauh ini KPK hanya mengumumkan SDA sebagai tersangka.

"Jadi memang di dalam sprindik ada tulisannya DKK (dan kawan-kawan). Sprindik tertangal 22 Mei 2014," jelasnya.

Johan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada dua alat bukti. Namun, hari ini penetapan tersangka baru sebatas SDA.

"Sampai hari ini sprindik yang dipegang saya adalah SDA, Menag," tegas Johan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)