KPK Prihatin Dana Haji Ikut Dikorupsi

Kamis, 22 Mei 2014 - 20:45 WIB
KPK Prihatin Dana Haji Ikut Dikorupsi
KPK Prihatin Dana Haji Ikut Dikorupsi
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merasa prihatin atas hal itu.

"Tentu memprihatinkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).

Sebelum kasus haji, KPK sudah menyidik kasus proyek pengadaan kitab suci Alquran dan KPK berhasil menjerat pelakunya. Kasus korupsi pengadaan Alquran juga di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi terkait Alquran. Ini kan wilayah suci yang seharusnya steril dari niat-niat dan tindakan korupsi," tegas Johan.

SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9933 seconds (0.1#10.140)