Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT

Kamis, 22 Mei 2014 - 12:41 WIB
Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT
Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014).

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan proyek e-KTP. Pagu anggaran proyek itu tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Untuk mendalami kasus itu, KPK juga memeriksa saksi lain pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim Moekmin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)