Susi Tur Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Senin, 19 Mei 2014 - 16:44 WIB
Susi Tur Dituntut Tujuh...
Susi Tur Dituntut Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut seorang pengacara, Susi Tur Andayani terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dengan pidana tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani, penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Susi dianggap terbukti turut serta menerima uang 1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pemilukada Lampung Selatan pada 2010.

Pertimbangan memberatkan bagi Susi dianggap mencederai hukum dan lembaga Mahkamah Konstitusi. Sementara pertimbangan meringankan Susi berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, serta belum pernah dihukum.

Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8648 seconds (0.1#10.140)