Sesuai pakta integritas Sutan harusnya mundur

Rabu, 14 Mei 2014 - 17:45 WIB
Sesuai pakta integritas Sutan harusnya mundur
Sesuai pakta integritas Sutan harusnya mundur
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dimintai komentar mengenai nasib Sutan di Partai Demokrat, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan pakta integritas masih berlaku. "Pakta integritas tetap berlaku," kata Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Saat ditanya artinya Sutan harus mundur dari Partai Demokrat, dirinya menjawab. "Kalau pakta integritas kita punya begitu (mundur)," ujarnya.

Sementara itu, mengenai bantuan hukum, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) ini menegaskan mereka tetap memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPP Partai Demokrat tersebut. "Ya pasti (diberikan bantuan hukum) kalau dia perlu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyampaikan, Ketua Komisi VII DPR itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Sutan sampai saat ini tak terlihat hadir dalam rapat pleno Fraksi Partai Demokrat di DPR, dalam daftar absensi tertulis yang bersangkutan izin untuk mengikuti pertemuan tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)