Wajah pemilu 2014

Rabu, 14 Mei 2014 - 06:45 WIB
Wajah pemilu 2014
Wajah pemilu 2014
A A A
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima lebih banyak pengaduan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2014 dibandingkan Pemilu 2009. Menurut data MK, pada Pemilu 2014 yang hanya diikuti 15 partai politik (parpol) ada 702 laporan PHPU, sedangkan pada Pemilu 2009 yang diikuti 38 parpol terdapat 628 pengaduan.

Sangat jelas jika dibandingkan atau dilihat rasio laporan antara Pemilu 2014 dengan Pemilu 2009 terdapat lonjakan yang sangat besar. Hampir semua parpol peserta Pemilu 2014 mengajukan gugatan dan hanya satu partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Partai Aceh, yang tidak mengajukan gugatan.

Parpol yang paling banyak melakukan gugatan adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yaitu 90 gugatan, sedangkan parpol pemenang pemilu legislatif 2014 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling sedikit mengajukan gugatan, yaitu hanya 16 laporan.

Sementara jenis pelanggaran yang dijadikan dasar pelaporan, MK mencatat di antaranya perselisihan jumlah suara di form C1 KPU dan milik parpol, penggelembungan suara, pengambilan suara dari satu parpol ke parpol lain (migrasi suara), politik uang, penjualan suara, dan keterlibatan penyelenggara pemilu secara terstruktur. Jika melihat jenis-jenis pelanggaran yang masuk ke MK memang sistem proporsional terbuka menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut.

Namun jika dirunut semua, memang ada upaya-upaya dari kedua belah pihak yaitu dari oknum penyelenggaraan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan oknum parpol untuk melakukan kecurangan. Jika dilihat dari angka gugatan yang masuk pada Pemilu 2014 dibandingkan dengan Pemilu 2009 tentu, KPU mendapatkan rapor merah. Banyaknya laporan tersebut menjadi indikator yang kuat bahwa kinerja KPU periode saat ini tidak lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Para komisioner KPU harus mengakui ini dan tidak perlu menutup-nutupi ataupun berkilah. Yang bisa dilakukan adalah melakukan pembenahan agar pada pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang lebih baik dari pemilu legislatif.

Namun, kita juga bisa memberikan rapor biru kepada KPU karena partisipasi pada Pemilu 2014 saat ini lebih baik dibandingkan Pemilu 2009. Jika pada Pemilu 2009 angka golongan putih (golput) atau pihak-pihak yang tidak mau menggunakan hak pilihnya mencapai 29,1%, pada Pemilu 2014 ini berkurang menjadi 24,89%.

Capaian partisipasi Pemilu 2014 memang berbanding terbalik dengan gugatan di MK yang ternyata lebih banyak. Jika melihat dari angka-angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mempunyai harapan lebih dengan Pemilu 2014, namun parpol tidak puas dengan kinerja KPU.

Lalu, haruskah KPU dihukumî dengan kondisi seperti itu dengan meminta adanya pemilu ulang? Rasa-rasanya masyarakat belum bisa menerima digelarnya pemilu ulang. Mungkin hanya parpol-parpol yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2014 menginginkan pemilu ulang.

Sewajarnya jika memang KPU dinilai gagal menyelenggarakan Pemilu 2014 maka para komisionernya tidak perlu digunakan lagi alias dicopot atau diganti dengan yang baru dan tidak boleh sebagai penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat daerah (pilkada). Inilah wajah Pemilu 2014.

Di satu sisi banyak parpol yang tidak puas dengan kinerja KPU, namun di sisi lain sebagai penyelenggara KPU berhasil menekan angka golput. Toh, hasil Pemilu Legislatif 2014 sudah diketuk palu dan dilindungi dengan hukum. Sudah sepantasnya kita menerima dengan beberapa catatan.

Meski ada peluang untuk mengubah hasil tersebut melalui jalur hukum (MK), memang cara ini yang pantas digunakan. Toh, nantinya MK sudah memutuskan hasil dari gugatan para parpol, semua pihak pun harus menerima.

Tidak perlu melakukan aksi-aksi yang justru membuat masyarakat menjadi antipati. Memang beginilah wajah Pemilu 2014 dengan banyak kekurangan, namun juga ada hasil yang cukup baik yang patut dihormati. Akhirnya semua pihak pun harus menerima dengan legawa meski wajah Pemilu 2014 penuh dengan coretan ataupun banyak luka demi kedamaian negeri ini.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)