Ada calon anggota KASN dekat ormas sayap parpol

Senin, 12 Mei 2014 - 17:40 WIB
Ada calon anggota KASN...
Ada calon anggota KASN dekat ormas sayap parpol
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Panitia Seleksi (pansel) calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk lebih cermat dalam menyeleksi kandidat.

Dari 17 kandidat yang hari ini mengikuti fit and propert test di Kantor Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), ICW menemukan ada kandidat yang memiliki kedekatan dengan ormas yang berafiliasi dengan partai politik.

"Ada seorang calon yang dekat dengan ormas tertentu. Ormas itu ada afiliasi ke parpol. Pansel perlu cermati, apakah nanti dia itu bisa bebas dari kepentingan saat bekerja," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, Senin (12/5/2014).

Menurut Febri, sejauh ini ICW sudah melacak rekam jejank 15 dari 17 kandidaat yang lolos. Dari yang terlacak itu belum ada yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Namun, lanjut dia, ditemukan ada seorang yang terkait penangaan proyek, ada juga yang belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)

Pelacakan ICW terhadap kandidat adalah untuk mengetahui apakah kandidat itu pernah korupsi, pernah bermasalah dengan pengelolaan keuangan negara, punya integritas yang baik, dan apakah netral dari partai politik.

"Terserah pansel nanti bagaimana menyikapi laporan ICW. Kami juga tidak mau intervensi, dan nama kandidat yang dimaksud juga tidak kami sebutkan," ujarnya.

Pansel KASN akan menyeleksi 17 orang kandidat itu menjadi 14 orang. Nama yang terpilih itu akan diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan tujuh orang.

KASN adalah komisi yang dibentuk memantau pelaksanaan kode etik dan kode perilaku seluruh birokrasi yang berada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan KASN mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Selama ini sering ada PNS yang dimutasi karena jadi korban politik di pilkada. Bagi mereka yang merasa dikorbankan itu nanti dapat melaporkan pejabat bersangkutan ke KASN," ujar Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1624 seconds (0.1#10.140)