Diharapkan capres dan cawapres hadiri pendaftaran
A
A
A
Sindonews.com - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, tidak ada satu pun partai politik (parpol) yang berhasil mencapai 20 persen perolehan suara untuk mencalonkan sendiri calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Maka itu, KPU berharap kepada parpol untuk secepatnya menentukan koalisi, sebelum pendaftaran dibuka pada 18 Mei sampai 20 Mei mendatang.
"Hari ini kami sudah menulis surat kepada partai politik atau gabungan partai polituk untuk mendaftarkan calonnya. Jadi semingguan lagi waktunya kita tunggu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hadar melanjutkan, saat pendaftaran nanti, pihaknya berharap capres dan cawapres bisa hadir untuk mengisi formulir pendaftaran. "Kecuali yang berhalangan hadir karena sakit, atau tugas negara, ya itu enggak apa-apa," ungkapnya.
Saat ini, tambahnya, KPU sedang melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berbasis Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tingkat kelurahan atau desa. Katanya, hasil perbaikan itu langsung di ekspose di website KPU dan disebar ke masyarakat.
"Saya harap masyarakat memberi masukan. Data itu akan umumkan dari tingkat KPU pusat sampai kelurahan," ucapnya.
Dalam hal pendaftaran, KPU menjadwalkan menerima pasangan capres dan cawapres dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, selama tiga hari. Hadar mengimbau, bagi calon pemilih yang belum ada di DPT pileg kemarin, agar segera melapor. "Jadi dia datang ke PPS (kelurahan) dengan membawa KTP, KK," tambahnya.
Maka itu, KPU berharap kepada parpol untuk secepatnya menentukan koalisi, sebelum pendaftaran dibuka pada 18 Mei sampai 20 Mei mendatang.
"Hari ini kami sudah menulis surat kepada partai politik atau gabungan partai polituk untuk mendaftarkan calonnya. Jadi semingguan lagi waktunya kita tunggu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hadar melanjutkan, saat pendaftaran nanti, pihaknya berharap capres dan cawapres bisa hadir untuk mengisi formulir pendaftaran. "Kecuali yang berhalangan hadir karena sakit, atau tugas negara, ya itu enggak apa-apa," ungkapnya.
Saat ini, tambahnya, KPU sedang melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berbasis Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tingkat kelurahan atau desa. Katanya, hasil perbaikan itu langsung di ekspose di website KPU dan disebar ke masyarakat.
"Saya harap masyarakat memberi masukan. Data itu akan umumkan dari tingkat KPU pusat sampai kelurahan," ucapnya.
Dalam hal pendaftaran, KPU menjadwalkan menerima pasangan capres dan cawapres dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, selama tiga hari. Hadar mengimbau, bagi calon pemilih yang belum ada di DPT pileg kemarin, agar segera melapor. "Jadi dia datang ke PPS (kelurahan) dengan membawa KTP, KK," tambahnya.
(maf)