Hari ini KPU hitung perolehan kursi parpol
Minggu, 11 Mei 2014 - 11:40 WIB
Hari ini KPU hitung perolehan kursi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif (pileg) pada 9 Mei 2014. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menghitung perolehan kursi calon anggota DPR dan DPD.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penghitungan pembagian jatah kursi partai politik (parpol) ini akan berlangsung hingga Sabtu 17 Mei.
"Tahapan setelah penetapan hasil perolehan suara adalah pembagian kursi. Parpol atau caleg juga sudah bisa mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hadar di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Th 2014 tentang Tahapan Pemilu Legislatif Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPR dan DPD, berlangsung pada 11-17 Mei. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 560 untuk perwakilan dari 33 provinsi.
Namun hingga pukul 10.00 WIB, suasana di Gedung KPU masih terlihat sepi, belum juga terlihat ada komisioner KPU yang hadir. Hanya ada aparat kepolisian yang masih berjaga di sekitar gedung tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penghitungan pembagian jatah kursi partai politik (parpol) ini akan berlangsung hingga Sabtu 17 Mei.
"Tahapan setelah penetapan hasil perolehan suara adalah pembagian kursi. Parpol atau caleg juga sudah bisa mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hadar di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Th 2014 tentang Tahapan Pemilu Legislatif Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPR dan DPD, berlangsung pada 11-17 Mei. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 560 untuk perwakilan dari 33 provinsi.
Namun hingga pukul 10.00 WIB, suasana di Gedung KPU masih terlihat sepi, belum juga terlihat ada komisioner KPU yang hadir. Hanya ada aparat kepolisian yang masih berjaga di sekitar gedung tersebut.
(maf)