Testimoni Boediono usai bersaksi di kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono telah usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menjelang berakhirnya kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan testimoninya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014). Hakim pun mempersilakan, kemudian Boediono membacakan sambil berdiri di depan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Terima kasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim yang terhormat, saya dizinkan untuk menyampaikan kata akhir. Saya memenuhi panggilan majelis yang terhormat sebagai saksi dengan tujuan utama, untuk ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan mengenai kasus Bank Century yang telah menjadi perhatian publik di tanah air selama lima tahun ini.
Kehadiran saya juga untuk menegaskan, bahwa dalam negara demokrasi kita, siapapun mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Dalam persidangan saya menyampaikan, apa yang saya ketahui dan saya alami mengenai kasus ini.
Demi kebenaran saya juga mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta. Misalnya, mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008.
Saya telah lebih dari 30 tahun hampir terus menerus berada di pemerintahan, menangani masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali, bahwa mulai sekitar bulan September-Oktober 2008 dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia.
Krisis ekonomi itu adalah fakta yang telah diketahui oleh umum (notoire feiten). Berbagai indikator keuangan menunjukkan keadaan itu, para praktisi perbankan, merasakan, pemerintah merasakan dengan menerbitkan Perppu yang akhirnya diadopsi DPR menjadi Undang-undang (UU).
Presiden dan juga Wapres mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya. Negara-negara di sekitar kita menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau Blanket Guarantee karena khawatir efek domino atau dampak sistemiknya.
Indonesia tidak menjalankan kebijakan itu. Dalam situasi krisis dan tanpa payung Blanket Guarantee, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu.
Krisis ekonomi adalah sebuah bencana. Peristiwa di lapangan berjalan sangat cepat dan sulit diantisipasi. Penanganannya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat dalam bencana alam. Seringkali keputusan harus diambil segera.
Tujuan utama langkah tanggap darurat adalah, untuk meminimumkan korban dan kerusakan, untuk menghindari akibat yang lebih parah lagi dan biayanya lebih besar lagi. Dalam krisis 2008, kita menghindari biaya besar yang harus kita bayar dalam krisis 1997/98 yang lalu.
Kebijakan FPJP dan PMS bagi Bank Century dilandasi oleh itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui pertimbangan komprehensif dengan mengkaji opsi yang tersedia.
Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah.
Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum, apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, tindakan hukum yang tegas harus diambil.
Dalam era globalisasi ini, krisis dapat datang sewaktu-waktu. Saya berharap pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di masa mendesak, meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menjelang berakhirnya kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan testimoninya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014). Hakim pun mempersilakan, kemudian Boediono membacakan sambil berdiri di depan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Terima kasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim yang terhormat, saya dizinkan untuk menyampaikan kata akhir. Saya memenuhi panggilan majelis yang terhormat sebagai saksi dengan tujuan utama, untuk ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan mengenai kasus Bank Century yang telah menjadi perhatian publik di tanah air selama lima tahun ini.
Kehadiran saya juga untuk menegaskan, bahwa dalam negara demokrasi kita, siapapun mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Dalam persidangan saya menyampaikan, apa yang saya ketahui dan saya alami mengenai kasus ini.
Demi kebenaran saya juga mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta. Misalnya, mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008.
Saya telah lebih dari 30 tahun hampir terus menerus berada di pemerintahan, menangani masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali, bahwa mulai sekitar bulan September-Oktober 2008 dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia.
Krisis ekonomi itu adalah fakta yang telah diketahui oleh umum (notoire feiten). Berbagai indikator keuangan menunjukkan keadaan itu, para praktisi perbankan, merasakan, pemerintah merasakan dengan menerbitkan Perppu yang akhirnya diadopsi DPR menjadi Undang-undang (UU).
Presiden dan juga Wapres mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya. Negara-negara di sekitar kita menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau Blanket Guarantee karena khawatir efek domino atau dampak sistemiknya.
Indonesia tidak menjalankan kebijakan itu. Dalam situasi krisis dan tanpa payung Blanket Guarantee, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu.
Krisis ekonomi adalah sebuah bencana. Peristiwa di lapangan berjalan sangat cepat dan sulit diantisipasi. Penanganannya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat dalam bencana alam. Seringkali keputusan harus diambil segera.
Tujuan utama langkah tanggap darurat adalah, untuk meminimumkan korban dan kerusakan, untuk menghindari akibat yang lebih parah lagi dan biayanya lebih besar lagi. Dalam krisis 2008, kita menghindari biaya besar yang harus kita bayar dalam krisis 1997/98 yang lalu.
Kebijakan FPJP dan PMS bagi Bank Century dilandasi oleh itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu. Proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui pertimbangan komprehensif dengan mengkaji opsi yang tersedia.
Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah.
Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum, apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, tindakan hukum yang tegas harus diambil.
Dalam era globalisasi ini, krisis dapat datang sewaktu-waktu. Saya berharap pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di masa mendesak, meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
(maf)