Manuver Boediono terkait 'kenakalan' Robert Tantular
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku telah menyiapkan antisipasi, saat mengetahui ada persoalan hukum terhadap pemegang saham pengendali terkait persoalan Bank Century, termasuk Robert Tantular.
"Ada masalah yang terjadi dalam Bank Century. Tentu ini kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana," ujar Boediono saat menjadi saksi untuk kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Kata dia, salah satu langkah yang diambil ialah dengan mencegah mereka bepergian ke luar negeri, melalui permohonan cekal kepada PSP Century. Sikap itu dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008.
"Semuanya tidak boleh keluar, jadi yang di dalam dicekal tapi yang di luar harus dilakukan tindakan juga, yang satu lagi melaporkan ke otoritas moneter, mereka melakukan operasi kegiatan bisnis di Singapura dan Inggris," ujarnya.
Atas perbuatannya, Robert Tantular Cs pun dilaporkan terkait persoalan hukumnya, hingga pada akhirnya diputuskan pengadilan. "Bagi yang di luar BI mengirimkan surat kepada dua otoritas moneter, itu adalah langkah BI melakukan penegakan hukum kepada pemilik Bank Century," ungkapnya.
Wakil Presiden (Wapres) RI ini menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kembali dugaan tindak pidana perbankan mengenai Century pada 19 April 2009. "Sejak kita melakukan penyelamatan Bank Century, BI sudah menyiapkan langkah hukum dan sampai beberapa waktu ke depan ada tim kerja sama antara BI, Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.
"Ada masalah yang terjadi dalam Bank Century. Tentu ini kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana," ujar Boediono saat menjadi saksi untuk kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Kata dia, salah satu langkah yang diambil ialah dengan mencegah mereka bepergian ke luar negeri, melalui permohonan cekal kepada PSP Century. Sikap itu dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008.
"Semuanya tidak boleh keluar, jadi yang di dalam dicekal tapi yang di luar harus dilakukan tindakan juga, yang satu lagi melaporkan ke otoritas moneter, mereka melakukan operasi kegiatan bisnis di Singapura dan Inggris," ujarnya.
Atas perbuatannya, Robert Tantular Cs pun dilaporkan terkait persoalan hukumnya, hingga pada akhirnya diputuskan pengadilan. "Bagi yang di luar BI mengirimkan surat kepada dua otoritas moneter, itu adalah langkah BI melakukan penegakan hukum kepada pemilik Bank Century," ungkapnya.
Wakil Presiden (Wapres) RI ini menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kembali dugaan tindak pidana perbankan mengenai Century pada 19 April 2009. "Sejak kita melakukan penyelamatan Bank Century, BI sudah menyiapkan langkah hukum dan sampai beberapa waktu ke depan ada tim kerja sama antara BI, Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.
(maf)