Rekap belum rampung pemerintah harus siapkan Perppu

Jum'at, 09 Mei 2014 - 19:12 WIB
Rekap belum rampung...
Rekap belum rampung pemerintah harus siapkan Perppu
A A A
Sindonews.com - Rekapitulasi hasil pemilu legislatif (pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga selesai, pemerintah harus segera menyiapkan payung hukum.

Payung hukum itu berupa Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk memperpanjang waktu rekapitulasi di KPU.

"Ya harus sesuai dengan kondisi, kalau sinyalemennya dua jam batas waktu belum kelar. Nah, memang harus dibutuhkan kesigapan pemerintah untuk situasi ini (pembuatan Perppu), untuk penyelamatan pemilu," kata pengamat pemilu Wahidah Suaib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Menurut dia, kalau benar Perppu tidak dikeluarkan tapi waktu rekapitulasi sudah lewat dari batasan waktu, kepastian hukumnya jadi terombang ambing. Setidaknya, masih perlu satu atau dua hari lagi, yang jelas KPU akan dilaporkan dalam dugaan tindakan pidana pemilu.

"Jadi mana yang lebih mudaratnya itu. Apakah biarkan KPU terjerat tindak pidana pemilu, apa kemanfaatan pemilu," jelas mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.

Lebih jauh ia menjelaskan, sebenarnya tidak bisa bilang mampu atau tidak KPU menelesaikan ini. Yang perlu adalah, mendorong efektivitas pelaksanaan rekapitulasi pileg itu, hindari pembahasan yang tidak menggunakan data.

Menurutnya, kalau mengharuskan tepat waktu, khawatir kemudian tidak akan berkualitas, dan banyak hal yang dikorbankan.

"Banyak yang dicederai, serta nantinya akan menumpuk kasus di MK (Mahkamah Konstitusi), sementara di MK juga hanya punya waktu 30 hari penyelesaian sengketa. Jadi memang lebih sedikit mudaratnya kalau ada Perppu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6944 seconds (0.1#10.140)