Boediono tak ingat ada bank lain bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
Pada saat krisis global tahun 2008, Boediono mengaku tidak mengetahui ada bank selain Century, ikut mengajukan bantuan modal melalui FPJP.
"Saya tidak ingat ada bank lain, barangkali di tingkat permohonan ada," kata Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Meskipun di tingkat permohonan ada pengajuan, bisa saja tidak ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat. "Tapi tidak ditindaklanjuti, karena syaratnya tidak memenuhi atau masalah lain," imbuhnya.
Untuk memberikan FPJP, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI harus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/2008 tentang FPJP bagi bank umum, dengan syarat harus memiliki capital adequacy ratio (car) delapan persen.
Dia mengakui, Bank Century mengajukan mengajukan permohonan untuk mendapatkan FPJP. "Jadi yang saya tahu adalah, Bank Century ini yang mengajukan permohonan yang lain (bank lain) tidak mengajukan permohonan atau belum mengajukan, tidak memenuhi persyaratan, kan itu dengan PBI yang baru," tukasnya.
Pada saat krisis global tahun 2008, Boediono mengaku tidak mengetahui ada bank selain Century, ikut mengajukan bantuan modal melalui FPJP.
"Saya tidak ingat ada bank lain, barangkali di tingkat permohonan ada," kata Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Meskipun di tingkat permohonan ada pengajuan, bisa saja tidak ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat. "Tapi tidak ditindaklanjuti, karena syaratnya tidak memenuhi atau masalah lain," imbuhnya.
Untuk memberikan FPJP, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI harus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/2008 tentang FPJP bagi bank umum, dengan syarat harus memiliki capital adequacy ratio (car) delapan persen.
Dia mengakui, Bank Century mengajukan mengajukan permohonan untuk mendapatkan FPJP. "Jadi yang saya tahu adalah, Bank Century ini yang mengajukan permohonan yang lain (bank lain) tidak mengajukan permohonan atau belum mengajukan, tidak memenuhi persyaratan, kan itu dengan PBI yang baru," tukasnya.
(maf)