Boediono sebut LPS bertanggung jawab terhadap dana Rp6,7 triliun
Jum'at, 09 Mei 2014 - 16:55 WIB
Boediono sebut LPS bertanggung jawab terhadap dana Rp6,7 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono menuding pembengkakan dana Penyerataan Modal Sementara (PMS) dari Rp632 miliar ke Rp6,7 triliun merupakan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Boediono menuturkan, pemberian PMS itu melalui proses yang panjang yang pada akhirnya ditangani LPS. Dia menuturkan, setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutus pada 21 November 2008 bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kemudian diserahkan penangannya kepada LPS. Dia membenarkan surat yang diajukan BI pada 20 November 2008 kepada KSSK yakni pengajuan Rp1,7 triliun.
Tetapi oleh Raden Pardede, sekretaris KSSK saat itu, angka penyelamatan dalam surat tersebut diminta untuk diubah dari Rp1,7 triliun ke Rp632 miliar. Tujuannya agar Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua KSSK dan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu bisa menyetujui angka tersebut. Tetapi dia menandaskan tanggung jawab pembengkakan angka Rp632 miliar ke Rp6,7 triliun bukan di BI.
"Yang mulia, saudara jaksa, KSSK yang memutuskan apakah bank itu sistemik atau tidak. Kemudian diserahkan kepada LPS untuk diselamatkan, agar tidak tutup. Hitungan PMS ada di LPS," kata Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota JPU Pulung Rinandoro mempertanyakan apakah setelah diserahkan dari LPS ada rekomendasi BI ke LPS. Menurut Boediono, sesaar setelah diserahkan kepada LPS tentu ada koordinasi dengan pihak BI. Tetapi dia tidak tahu yang mana yang dikoordinasikan.
"LPS-lah dan pengawas yang menentukan apa kebutuhannya dari bulan ini ke bulan ini," bebernya. "Apakah Bank Indonesia tidak setuju (terhadap pengucuran PMS)?," cecar pulung.
Boediono mengaku tidak mengetahui secara detil. Tetapi pada tingkat antara bank dan pengawas maka sama dengan hubungan bank dengan pengawas lain. Sekali lagi dia mengatakan, penambahan dan pengucuran dalam empat tahap PMS kepada Bank Century bukan tanggungjawab BI.
"Penambahan sekian dilaporkan ke LPS, sebagai pemilik tentu bertanggung jawab. Saya tidak tahu dalam tingkatan itu," bebernya.
Boediono menuturkan, pemberian PMS itu melalui proses yang panjang yang pada akhirnya ditangani LPS. Dia menuturkan, setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutus pada 21 November 2008 bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kemudian diserahkan penangannya kepada LPS. Dia membenarkan surat yang diajukan BI pada 20 November 2008 kepada KSSK yakni pengajuan Rp1,7 triliun.
Tetapi oleh Raden Pardede, sekretaris KSSK saat itu, angka penyelamatan dalam surat tersebut diminta untuk diubah dari Rp1,7 triliun ke Rp632 miliar. Tujuannya agar Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua KSSK dan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu bisa menyetujui angka tersebut. Tetapi dia menandaskan tanggung jawab pembengkakan angka Rp632 miliar ke Rp6,7 triliun bukan di BI.
"Yang mulia, saudara jaksa, KSSK yang memutuskan apakah bank itu sistemik atau tidak. Kemudian diserahkan kepada LPS untuk diselamatkan, agar tidak tutup. Hitungan PMS ada di LPS," kata Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota JPU Pulung Rinandoro mempertanyakan apakah setelah diserahkan dari LPS ada rekomendasi BI ke LPS. Menurut Boediono, sesaar setelah diserahkan kepada LPS tentu ada koordinasi dengan pihak BI. Tetapi dia tidak tahu yang mana yang dikoordinasikan.
"LPS-lah dan pengawas yang menentukan apa kebutuhannya dari bulan ini ke bulan ini," bebernya. "Apakah Bank Indonesia tidak setuju (terhadap pengucuran PMS)?," cecar pulung.
Boediono mengaku tidak mengetahui secara detil. Tetapi pada tingkat antara bank dan pengawas maka sama dengan hubungan bank dengan pengawas lain. Sekali lagi dia mengatakan, penambahan dan pengucuran dalam empat tahap PMS kepada Bank Century bukan tanggungjawab BI.
"Penambahan sekian dilaporkan ke LPS, sebagai pemilik tentu bertanggung jawab. Saya tidak tahu dalam tingkatan itu," bebernya.
(dam)