Boediono diminta bersaksi secara gamblang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono memberikan kesaksiannya untuk tersangka kasus bailout Bank Century Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Inisiator Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century Akbar Faisal mengaku, belum mendapatkan jawaban secara gamblang dari Boediono berdasarkan kesaksiannya.
"Saya tetap meminta Pak Boediono untuk segera menjelaskan secara detail," kata Akbar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Akbar menyesalkan, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memberi pertanyaan mendalam, jawaban yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) tersebut juga tidak rinci. "Ini saya melihat Pak Boediononya juga tidak menjawab secara detail," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali melanjutkan persidangan kasus bailout Bank Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Jalannya persidangan sempat diskor beberapa jam menjelang ibadah salat Jumat, sekira pukul 14.00 WIB. Persidangan dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni, mendengarkan kesaksian mantan Gubernur BI Boediono.
Inisiator Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century Akbar Faisal mengaku, belum mendapatkan jawaban secara gamblang dari Boediono berdasarkan kesaksiannya.
"Saya tetap meminta Pak Boediono untuk segera menjelaskan secara detail," kata Akbar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Akbar menyesalkan, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memberi pertanyaan mendalam, jawaban yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) tersebut juga tidak rinci. "Ini saya melihat Pak Boediononya juga tidak menjawab secara detail," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali melanjutkan persidangan kasus bailout Bank Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Jalannya persidangan sempat diskor beberapa jam menjelang ibadah salat Jumat, sekira pukul 14.00 WIB. Persidangan dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni, mendengarkan kesaksian mantan Gubernur BI Boediono.
(maf)