KPU tetapkan hasil rekapitulasi Provinsi Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengetuk palu penetapan rekapitulasi tepat pukul 14.30 WIB. Pleno rekapitulasi Provinsi Jabar ini termasuk yang paling lama digelar.
Rekapitulasi untuk Jabar digelar sejak Kamis 8 Mei 2014, namun sempat ditunda untuk beberapa daerah pemilihan (dapil), dan baru dilanjutkan pagi tadi.
"Dengan selesainya pembahasan dapil tiga Jawa Barat ini, maka hasil rekapitulasi Provinsi Jawa Barat dinyatakan kami tetapkan," ujar Husni yang memimpin rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Jabar merupakan provinsi terbesar dalam hal jumlah pemilih pada pemilu legislatif ini yakni 32.561.771 jiwa. Jabar memiliki 11 dapil untuk DPR dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 91.
Hingga saat ini KPU tinggal menyisakan enam provinsi. Enam provinsi tersebut yakni Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengetuk palu penetapan rekapitulasi tepat pukul 14.30 WIB. Pleno rekapitulasi Provinsi Jabar ini termasuk yang paling lama digelar.
Rekapitulasi untuk Jabar digelar sejak Kamis 8 Mei 2014, namun sempat ditunda untuk beberapa daerah pemilihan (dapil), dan baru dilanjutkan pagi tadi.
"Dengan selesainya pembahasan dapil tiga Jawa Barat ini, maka hasil rekapitulasi Provinsi Jawa Barat dinyatakan kami tetapkan," ujar Husni yang memimpin rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Jabar merupakan provinsi terbesar dalam hal jumlah pemilih pada pemilu legislatif ini yakni 32.561.771 jiwa. Jabar memiliki 11 dapil untuk DPR dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 91.
Hingga saat ini KPU tinggal menyisakan enam provinsi. Enam provinsi tersebut yakni Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.
(maf)