Boediono langsung diperdengarkan rekaman
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono langsung diperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008 oleh Jaksa KPK.
Awalnya jaksa KPK meminta ijin kepada majelis hakim supaya memutar rekaman terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan. "Izinkan kami memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," kata Jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2014).
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Afiantara, langsung mengizinkan supaya jaksa memutar rekaman tersebut. "Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," imbuhnya.
Saat jaksa memutar rekaman tersebut, Boediono yang menegnakan baju biru terlihat serius mendengarkan.
Dalam rekaman itu, terdengar suara Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.
Boediono bersaksi untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kallar. Mereka berdua juga bersaksi untuk Budi Mulya.
Awalnya jaksa KPK meminta ijin kepada majelis hakim supaya memutar rekaman terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan. "Izinkan kami memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," kata Jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2014).
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Afiantara, langsung mengizinkan supaya jaksa memutar rekaman tersebut. "Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," imbuhnya.
Saat jaksa memutar rekaman tersebut, Boediono yang menegnakan baju biru terlihat serius mendengarkan.
Dalam rekaman itu, terdengar suara Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.
Boediono bersaksi untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kallar. Mereka berdua juga bersaksi untuk Budi Mulya.
(dam)