Kemendagri pantau dan tunggu KPU soal Perppu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan dikeluarkannya Perppu itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) apabila KPU menginginkannya.
"Sejauh ini belum ada permintaan KPU. Dan pembicaraan saya. Dengan Husni (Ketua KPU) kemarin, KPU masih yakin dapat menyelesaikan tugas sesuai jadwal," ujar Gamawan kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (8/5/2014).
Hingga saat ini, kata Gamawan, pihaknya terus memantau perkembangan rekapitulasi suara pileg di KPU. "Kan harus jelas dulu isinya, isinya tergantung usulan KPU. Waktu kan masih ada, karena itu kita terus menugaskan staf untuk memantau KPU, sehingga memahami kondisi setiap saat apabila diperlukan dukungan pemerintah," jelasnya.
Akan tetapi, Gamawan berharap Perppu untuk memperpanjang rekapitulasi hasil pileg itu tidak diperlukan oleh KPU. "Karena KPU dapat melaksanakan tugas tepat waktu," tuturnya.
Sekadar diketahui, batas akhir proses rekapitulasi suara pileg yakni pada Jumat 9 Mei 2014 besok. Perppu itu guna menghindari adanya pelanggaran hukum bagi KPU, jika penyelenggara pemilu itu tak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara pileg besok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan dikeluarkannya Perppu itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) apabila KPU menginginkannya.
"Sejauh ini belum ada permintaan KPU. Dan pembicaraan saya. Dengan Husni (Ketua KPU) kemarin, KPU masih yakin dapat menyelesaikan tugas sesuai jadwal," ujar Gamawan kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (8/5/2014).
Hingga saat ini, kata Gamawan, pihaknya terus memantau perkembangan rekapitulasi suara pileg di KPU. "Kan harus jelas dulu isinya, isinya tergantung usulan KPU. Waktu kan masih ada, karena itu kita terus menugaskan staf untuk memantau KPU, sehingga memahami kondisi setiap saat apabila diperlukan dukungan pemerintah," jelasnya.
Akan tetapi, Gamawan berharap Perppu untuk memperpanjang rekapitulasi hasil pileg itu tidak diperlukan oleh KPU. "Karena KPU dapat melaksanakan tugas tepat waktu," tuturnya.
Sekadar diketahui, batas akhir proses rekapitulasi suara pileg yakni pada Jumat 9 Mei 2014 besok. Perppu itu guna menghindari adanya pelanggaran hukum bagi KPU, jika penyelenggara pemilu itu tak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara pileg besok.
(kri)