KPU enggan berlama-lama layani protes parpol
Kamis, 08 Mei 2014 - 17:33 WIB
KPU enggan berlama-lama layani protes parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan menyelesaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilu legislatif (pileg) pada 9 Mei besok. Target tersebut demi menghindari sanksi pidana sebagai akibat keterlambatan penetapan hasil pemilu.
Untuk memuluskan targetnya, KPU tidak lagi ingin melayani keberatan saksi partai politik (parpol) yang disampaikan bertele-tele. Mekanisme rapat yang dibuat, KPU provinsi membacakan hasil rekapnya dulu, setelah itu seluruh saksi parpol diminta menanggapi.
Setelah itu, baru KPU kembali memberikan jawaban atas pertanyaan dan keberatan yang diajukan. "Kalau saksi parpol tetap tidak setuju, langsung saja kita kasih form keberatan untuk diisi. Kita tidak bisa layani lebih lama," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Hingga hari ini, masih ada 11 provinsi yang belum ditetapkan KPU. Provinsi yang belum ditetapkan yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Sumatera Selatan, Bengkulu.
Untuk memuluskan targetnya, KPU tidak lagi ingin melayani keberatan saksi partai politik (parpol) yang disampaikan bertele-tele. Mekanisme rapat yang dibuat, KPU provinsi membacakan hasil rekapnya dulu, setelah itu seluruh saksi parpol diminta menanggapi.
Setelah itu, baru KPU kembali memberikan jawaban atas pertanyaan dan keberatan yang diajukan. "Kalau saksi parpol tetap tidak setuju, langsung saja kita kasih form keberatan untuk diisi. Kita tidak bisa layani lebih lama," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Hingga hari ini, masih ada 11 provinsi yang belum ditetapkan KPU. Provinsi yang belum ditetapkan yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Sumatera Selatan, Bengkulu.
(kri)