KPU optimis penetapan hasil pemilu tuntas besok
Kamis, 08 Mei 2014 - 15:35 WIB
KPU optimis penetapan hasil pemilu tuntas besok
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya tidak memiliki rencana menunda penetapan hasil Pemilu 2014 pada 9 Mei 2014. Karena itu, KPU akan bekerja tepat waktu.
"Upaya kami menyelesaikan tugas ini dan kami optimis besok ditetapkan. Kita tidak pernah bicara kebutuhan Perppu dalam pileg ini," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014)
Seperti diketahui, KPU terancam hukuman pidana lima tahun jika telat menetapkan hasil Pemilu 2014 pada 9 Mei 2014. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 319, 205 Ayat 2, dan 207 Ayat 1.
"Kita pertimbangkan banyak hal, kalau yang dipertanyakan konsekuensinya. Kami fokus menyelesaikan tugas dan kewajiban kami," ucap dia.
Husni mengatakan, KPU belum memikirkan langkah antisipasi hukum apa yang bakal ditempuh, termasuk usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bagi kami segala sesuatu yang menjadi konsekuensi adalah sesuatu yang menjadi keniscayaan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjutak mengatakan tak bisa menilai soal sanksi pidana bagi komisioner KPU. Sebab, pidana terhadap seseorang harus dilihat secara cermat berdasarkan duduk permasalahannya.
"Tidak bisa asal memidanakan, karena kalau kita mau memidanakan seseorang kan harus ada alasan yang jelas. Kita lama melakukan rekapitulasi ini kan karena ingin hasil yang baik," ujar Nelson.
"Upaya kami menyelesaikan tugas ini dan kami optimis besok ditetapkan. Kita tidak pernah bicara kebutuhan Perppu dalam pileg ini," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2014)
Seperti diketahui, KPU terancam hukuman pidana lima tahun jika telat menetapkan hasil Pemilu 2014 pada 9 Mei 2014. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 319, 205 Ayat 2, dan 207 Ayat 1.
"Kita pertimbangkan banyak hal, kalau yang dipertanyakan konsekuensinya. Kami fokus menyelesaikan tugas dan kewajiban kami," ucap dia.
Husni mengatakan, KPU belum memikirkan langkah antisipasi hukum apa yang bakal ditempuh, termasuk usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bagi kami segala sesuatu yang menjadi konsekuensi adalah sesuatu yang menjadi keniscayaan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjutak mengatakan tak bisa menilai soal sanksi pidana bagi komisioner KPU. Sebab, pidana terhadap seseorang harus dilihat secara cermat berdasarkan duduk permasalahannya.
"Tidak bisa asal memidanakan, karena kalau kita mau memidanakan seseorang kan harus ada alasan yang jelas. Kita lama melakukan rekapitulasi ini kan karena ingin hasil yang baik," ujar Nelson.
(kri)