Komentar Bawaslu soal sanksi pidana bagi KPU

Kamis, 08 Mei 2014 - 14:03 WIB
Komentar Bawaslu soal sanksi pidana bagi KPU
Komentar Bawaslu soal sanksi pidana bagi KPU
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada publik agar memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil pemilu legislatif (pileg) sampai 9 Mei 2014 besok. Maka itu, Bawaslu berharap publik berhenti membicarakan sanksi pidana bagi komisioner KPU.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjutak mengatakan, pihaknya tak bisa menilai soal sanksi pidana bagi komisioner KPU. Sebab, pidana terhadap seseorang harus dilihat secara cermat berdasarkan duduk permasalahannya.

"Tidak bisa asal memidanakan, karena kalau kita mau memidanakan seseorang kan harus ada alasan yang jelas, dan itu yang terjadi pada KPU saat ini. Kalau bisa jangan pidana pidanaan, kita tidak ingin pidanakan siapapun. Kita lama melakukan rekapitulasi ini kan karena ingin hasil yang baik," kata Nelson di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Nelson berpendapat, lambatnya rekapitulasi nasional oleh KPU dianggap wajar. Karena menurutnya, banyaknya keberatan yang disampaikan para saksi partai politik akibat ditemukannya berbagai masalah di beberapa daerah.

"Namanya rekap ini mereka mau meyakinkan dirinya benar, tidak mau hanya menerima begitu saja dengan proses yang benar dan ada semangat ingin menang," ujarnya.

Sekadar informasi, satu hari menjelang penetapan rekapitulasi hasil pileg, KPU baru merampungkan sebanyak 22 provinsi yang sudah disahkan. Sisanya 11 provinsi harus dikebut selama dua hari sampai waktu penetapan Jumat besok.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU hanya diberikan waktu selama 30 hari untuk menetapkan hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan Pasal 319 dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 Ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7530 seconds (0.1#10.140)