JK bantah di SMS Sri Mulyani hasil rapat KSSK
Kamis, 08 Mei 2014 - 11:13 WIB
JK bantah di SMS Sri Mulyani hasil rapat KSSK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani menyatakan pernah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat itu terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Namun, keterangan ini dibantah dengan tegas oleh Jusuf Kalla. Bantahan pria yang biasa disapa JK ini terungkap ketika Jaksa KPK Pulung Rinindoro menanyakan bahwa Sri Mulyani mengaku melaporkan melalui pesan singkat pada 21 November 2008.
"Apakah bapak pernah dikirimi SMS pada 21 November 2008 oleh Sri Mulyani," tanya Jaksa Pulung kepada JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
"Tidak (dapat sms, red)," jawab JK terhadap pertanyaan Jaksa KPK.
JK di Pengadilan Tipikor bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sri Mulyani selaku mantan Ketua KSSK mengaku sudah melaporkan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla pada Jumat, 21 November 2008.
Laporan ke Presiden dilakukan setelah rapat KSSK yang diketuai Sri Mulyani, dengan pihak Lembaga Penjamin Sosial (LPS) dan pejabat Bank Indonesia (BI). "Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden, cawapres melalui pesan singkat (SMS)," ujar Sri Mulyani pada persidangan sebelumnya, Jumat 2 Mei 2014.
Namun, keterangan ini dibantah dengan tegas oleh Jusuf Kalla. Bantahan pria yang biasa disapa JK ini terungkap ketika Jaksa KPK Pulung Rinindoro menanyakan bahwa Sri Mulyani mengaku melaporkan melalui pesan singkat pada 21 November 2008.
"Apakah bapak pernah dikirimi SMS pada 21 November 2008 oleh Sri Mulyani," tanya Jaksa Pulung kepada JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
"Tidak (dapat sms, red)," jawab JK terhadap pertanyaan Jaksa KPK.
JK di Pengadilan Tipikor bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sri Mulyani selaku mantan Ketua KSSK mengaku sudah melaporkan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla pada Jumat, 21 November 2008.
Laporan ke Presiden dilakukan setelah rapat KSSK yang diketuai Sri Mulyani, dengan pihak Lembaga Penjamin Sosial (LPS) dan pejabat Bank Indonesia (BI). "Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden, cawapres melalui pesan singkat (SMS)," ujar Sri Mulyani pada persidangan sebelumnya, Jumat 2 Mei 2014.
(kur)