KPU perlu payung hukum agar tak kena pidana

Kamis, 08 Mei 2014 - 04:02 WIB
KPU perlu payung hukum...
KPU perlu payung hukum agar tak kena pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memerlukan payung hukum untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara yang diprediksi bakal molor. Dengan begitu, penyelenggara tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto mengatakan, Partai Golkar berpendapat bahwa hasil pemilu harus diterima secara legal formal sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Selain legal formal, kata dia, hasil pemilu juga harus diterima secara legowo oleh semua pihak terutama peserta pemilu yaitu partai politik. Adanya persoalan yang muncul saat ini, tidak lepas dari persoalan waktu yang tersedia.

Karenanya, KPU harus diberikan waktu yang cukup untuk menuntaskan pelanggaran termasuk di dalamnya penggelembungan suara dan politik uang. "KPU jangan dikejar waktu secara legal formal. Yang penting adalah diketok apapun permasalahan yang timbul," kata di Jakarta, Rabu 7 Mei 2014.

Begitu juga dengan Bawaslu dan DKPP yang juga harus diberikan waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Karena memerlukan waktu, kata dia, maka perlu diberikan payung hukum bagi penyelenggara itu untuk dapat menghasilkan pemilu yang bisa diterima oleh semua pihak secara hukum dan legowo.

Karena kalau sampai menimbulkan kontroversi, dikhawatirkan akan mengganggu jadwal berikutnya terkait dengan pilpres. "Payung hukumnya ya terserah karena 30 Undang-undang (UU) mengatakan, penetapan rekapitulasi suara 30 hari harus selesai. Kalau tidak selesai, kan ada masalah nah diperlukan payung hukum apakah perpu atau yang lainnya," ujarnya.

Jika payung hukum yang dikeluarkan dalam bentuk perpu, kata dia, pihaknya tidak bisa mendikte apakah presiden melihat ini sebagai sebuah kegentingan atau tidak.

"Kalau kita melihat bahwa hasil pemilu harus diterima baik legal formal maupun legowo. Legowo ini penting karena menghormati pilihan rakyat. Intinya jangan sampai hasil pemilu ini tidak diterima. Makanya penyelenggara pemilu diharuskan mampu menghasilkan pemilu yang bisa diterima semua pihak dan tidak mengganggu jadwal pilpres," ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap, KPU bisa menyelesaikan hasil rekapitulasi suara tepat pada waktunya. "Saya harapkan bisa diuber sehingga betul-betul selesai tanggal 9 Mei ini bisa diumumkan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved