Bawaslu ingatkan KPU tetap akomodasi keberatan saksi
Selasa, 06 Mei 2014 - 18:13 WIB
Bawaslu ingatkan KPU tetap akomodasi keberatan saksi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memperhatikan keberatan yang disampaikan saksi partai politik (parpol) pada hari-hari terakhir rapat pleno rekapitulasi suara nasional.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, sempitnya waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan proses rekapitulasi, tidak berarti membuat KPU harus mengabaikan keberatan-keberatan yang disampaikan parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
"Harus tetap mengakomodasi keberatan saksi karena ini forum terakhir sebelum ke Mahkamah Konstitusi," ujar Muhammad di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Sementara, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU akan membatasi ruang bagi parpol untuk menyampaikan keberatan atas hasil rekap. Itu dilakukan agar proses rekap bisa berjalan lebih cepat. Jika model penyampaian keberatan longgar seperti selama ini, dikhawatirkan tenggat waktu penetapan hasil pemilu akan terlewati.
Hingga sore ini KPU sudah menetapkan rekapitulasi sejumlah provinsi yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.
Sedangkan, provinsi yang ditunda Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Papua Barat.
Kemudian, provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasinya adalah Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara dan Kepulauan Riau. Hingga malam ini, masih berlangsung rekap provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, sempitnya waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan proses rekapitulasi, tidak berarti membuat KPU harus mengabaikan keberatan-keberatan yang disampaikan parpol maupun calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
"Harus tetap mengakomodasi keberatan saksi karena ini forum terakhir sebelum ke Mahkamah Konstitusi," ujar Muhammad di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Sementara, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU akan membatasi ruang bagi parpol untuk menyampaikan keberatan atas hasil rekap. Itu dilakukan agar proses rekap bisa berjalan lebih cepat. Jika model penyampaian keberatan longgar seperti selama ini, dikhawatirkan tenggat waktu penetapan hasil pemilu akan terlewati.
Hingga sore ini KPU sudah menetapkan rekapitulasi sejumlah provinsi yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.
Sedangkan, provinsi yang ditunda Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Papua Barat.
Kemudian, provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasinya adalah Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara dan Kepulauan Riau. Hingga malam ini, masih berlangsung rekap provinsi DKI Jakarta.
(kri)