Gagal tetapkan hasil pemilu, sanksi pidana menanti KPU
Selasa, 06 Mei 2014 - 14:59 WIB
Gagal tetapkan hasil pemilu, sanksi pidana menanti KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) paham betul soal sanksi pidana yang bakal diterima jika urung menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) anggota DPR dan DPD 2014. Karena itu, KPU harus memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin.
"Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU diberikan waktu selama 30 hari untuk menetapkan hasil rekapitulasi nasional. Jika melebihi batas waktu itu, konsekuensi logis adalah ancaman sanksi pidana.
"Ada sanksi pidana. Sanksinya ya dipenjara. Kan ada pertanggungjawaban etika penyelenggara pemilu harus diruntut bekerja cermat, tertib administrasi pemilu," ungkapnya.
Sedianya KPU menargetkan jadwal penetapan rekapitulasi pada 6 Mei hari ini. Namun, karena masih menyisakan 13 provinsi yang masih ditunda rekapitulasinya, maka penetapan itu menjadi mundur.
Untuk mengantisipasi itu, KPU telah melakukan perubahan lewat PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, masa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional.
Dengan perubahan PKPU yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM itu, KPU telah menjadwalkan penetapan hasil rekapitulasi nasional bersamaan dengan waktu pengumuman pileg pada 9 Mei 2014 mendatang.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan Pasal 319 dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 Ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
"Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU diberikan waktu selama 30 hari untuk menetapkan hasil rekapitulasi nasional. Jika melebihi batas waktu itu, konsekuensi logis adalah ancaman sanksi pidana.
"Ada sanksi pidana. Sanksinya ya dipenjara. Kan ada pertanggungjawaban etika penyelenggara pemilu harus diruntut bekerja cermat, tertib administrasi pemilu," ungkapnya.
Sedianya KPU menargetkan jadwal penetapan rekapitulasi pada 6 Mei hari ini. Namun, karena masih menyisakan 13 provinsi yang masih ditunda rekapitulasinya, maka penetapan itu menjadi mundur.
Untuk mengantisipasi itu, KPU telah melakukan perubahan lewat PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, masa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional.
Dengan perubahan PKPU yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM itu, KPU telah menjadwalkan penetapan hasil rekapitulasi nasional bersamaan dengan waktu pengumuman pileg pada 9 Mei 2014 mendatang.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan Pasal 319 dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 Ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
(kri)