Tersisa 7 provinsi, KPU enggan kebut rekapitulasi nasional
Selasa, 06 Mei 2014 - 13:46 WIB
Tersisa 7 provinsi, KPU enggan kebut rekapitulasi nasional
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku percaya diri hasil rekapitulasi nasional bisa ditetapkan pada 9 Mei 2014 mendatang. Maka itu, KPU akan memanfaatkan waktu tersisa untuk mengejar sisa provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menyatakan, dari empat hari waktu yang tersisa, KPU masih memiliki tujuh Provinsi yang belum melakukan presentasi hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR dan DPD RI. Katanya, waktu yang tersisa itu dianggap cukup untuk menyelesaikan semua rekapitulasi sampai disahkan pada 9 Mei mendatang.
"Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkapkan saksi dan direkomendasikan Bawaslu," ujarnya.
Dia menduga, pada awalnya proses rekapitulasi itu bakal berjalan mulus. Tetapi, banyaknya interupsi dan bantahan yang disampaikan masing-masing perwakilan partai politik membuat penetapan hasil rekap yang akan ditetapkan 6 Mei ini menjadi mundur. "Kita sudah bekerja untuk proses penentuan (penetapan)," kilahnya.
Hingga saat ini, KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR RI di 13 provinsi, yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.
Dan, terdapat 13 provinsi yang ditunda akibat keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu yaitu Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Kalimantan Timur.
Adapun, hari ini KPU menjadwalkan rekapitulasi disisa 7 provinsi, termasuk didalamnya pembahasan provinsi yang ditunda, yaitu Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menyatakan, dari empat hari waktu yang tersisa, KPU masih memiliki tujuh Provinsi yang belum melakukan presentasi hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR dan DPD RI. Katanya, waktu yang tersisa itu dianggap cukup untuk menyelesaikan semua rekapitulasi sampai disahkan pada 9 Mei mendatang.
"Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkapkan saksi dan direkomendasikan Bawaslu," ujarnya.
Dia menduga, pada awalnya proses rekapitulasi itu bakal berjalan mulus. Tetapi, banyaknya interupsi dan bantahan yang disampaikan masing-masing perwakilan partai politik membuat penetapan hasil rekap yang akan ditetapkan 6 Mei ini menjadi mundur. "Kita sudah bekerja untuk proses penentuan (penetapan)," kilahnya.
Hingga saat ini, KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR RI di 13 provinsi, yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.
Dan, terdapat 13 provinsi yang ditunda akibat keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu yaitu Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Kalimantan Timur.
Adapun, hari ini KPU menjadwalkan rekapitulasi disisa 7 provinsi, termasuk didalamnya pembahasan provinsi yang ditunda, yaitu Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
(kri)