Baru 12 provinsi, KPU klaim penetapan rekapitulasi tepat waktu
Selasa, 06 Mei 2014 - 11:16 WIB
Baru 12 provinsi, KPU klaim penetapan rekapitulasi tepat waktu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) janji tetap mengumumkan hasil rekapitulasi nasional suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dari 33 provinsi pada 9 Mei 2014 mendatang. Padahal hingga saat ini baru 12 provinsi yang berhasil direakpitulasi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, janji KPU ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan rekapitulasi suara dibatasi hanya 30 hari.
"Kita tetap melakukan istiqomah untuk proses penetapan tanggal 9 Mei 2014," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia mengakui, jika sampai 9 Mei mendatang KPU gagal mengumumkan hasil Pileg 2014, maka pihaknya sebagai penyelenggara pemilu dianggap melakukan pelanggaran pemilu. "Yang pasti adalah kalo lewat tanggal 9 Mei kita melanggar undang-undang," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kendala yang dihadapi KPU dalam melakukan proses rekapitulasi suara nasional karena provinsi yang mengalami penundaan harus melakukan pencermatan ulang di daerah, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.
"Akselerasi ini terus akan kita upayakan. Kita juga sampaikan kepada saksi dan parpol Bawaslu agar membatu," ucapnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, janji KPU ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan rekapitulasi suara dibatasi hanya 30 hari.
"Kita tetap melakukan istiqomah untuk proses penetapan tanggal 9 Mei 2014," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia mengakui, jika sampai 9 Mei mendatang KPU gagal mengumumkan hasil Pileg 2014, maka pihaknya sebagai penyelenggara pemilu dianggap melakukan pelanggaran pemilu. "Yang pasti adalah kalo lewat tanggal 9 Mei kita melanggar undang-undang," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kendala yang dihadapi KPU dalam melakukan proses rekapitulasi suara nasional karena provinsi yang mengalami penundaan harus melakukan pencermatan ulang di daerah, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.
"Akselerasi ini terus akan kita upayakan. Kita juga sampaikan kepada saksi dan parpol Bawaslu agar membatu," ucapnya.
(kur)