Keluarkan PKPU, KPU tunda penetapan rekapitulasi nasional

Senin, 05 Mei 2014 - 20:03 WIB
Keluarkan PKPU, KPU...
Keluarkan PKPU, KPU tunda penetapan rekapitulasi nasional
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedianya bakal menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 6 Mei 2014 mendatang. Namun, karena sejumlah provinsi belum dilakukan rekapitulasi, maka KPU mengeluarkan Peraturan KPU (KPU) terkait pengunduran waktu penetapan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPR dan DPD RI.

"KPU sudah melakukan kebijakan untuk mengubah Peraturan KPU, bahwa tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara nasional dilaksanakan sampai 9 Mei," kata Ida di sela-sela Rapat Pleno rekapitulasi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Dia mengatakan, draf perubahan PKPU itu telah selesai dibahas dan sedang menunggu proses perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami sudah mengajukan perubahan PKPU soal Tahapan dan Jadwal Pemilu, dan hari ini tadi sudah disampaikan ke Kemenkumham. Mudah-mudahan besok sudah bisa diterbitkan PKPU perubahannya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, masa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional dilakukan 26 April hingga 6 Mei 2014.

Namun, sampai batas waktu penetapan yang direncanakan pada 26 Mei besok, KPU baru mensahkan sebanyak 12 provinsi. Sedangkan 13 provinsi lain ditunda pengesahannya dan sembilan provinsi belum menyampaikan hasil perolehan suara di masing-masing daerah.

Selama 10 hari pelaksanaan rekapitulasi nasional, KPU baru menyelesaikan 12 provinsi, antara lain, Provinsi Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten dan Kalimantan Selatan.

Sementara 13 provinsi perlu dilakukan pencermatan atas perolehan suara Ppileg adalah Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Adapun waktu penetapan yang awalnya bakal ditetapkan pada 26 Mei mendatang. Berdasarkan perubahan PKPU itu, maka penetapan akan dilakukan secara bersamaan dengan waktu pengumuman hasil pemilu, yakni pada 9 Mei 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9851 seconds (0.1#10.140)