Independensi KPK diuji lewat penuntasan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Tentu masih segar di ingatan dengan kasus Bank Century yang mulai terkuak pada tahun 2008. Namun, lima tahun setelahnya kasus yang merugikan negara sekira Rp7,4 triliun ini tak kunjung tuntas.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan satu-satunya harapan publik untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu, KPK diharapkan tetap konsisten dalam penyelesaian kasus yang menyeret sejumlah pejabat negara ini.
"Kita berharap KPK tetap berkomitmen serius untuk menuntaskannya. Tetap dengan standar penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU Tipikor, KUHAP, dan sebainya, sehingga tidak perlu ada beban target tertentu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, momentum pemanggilan tiga saksi seperti mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur BI Boediono harus dimanfaatkan KPK sebaik mungkin. Mencari fakta-fakta baru untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Yang dihadapi KPK bukan sekadar penuntasan secara kasus (Century), tapi di saat yang bersamaan merupakan kesempatan bagi KPK untuk membuktikan posisinya yang independen, apapun latar belakang kasusnya," tegasnya.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan satu-satunya harapan publik untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu, KPK diharapkan tetap konsisten dalam penyelesaian kasus yang menyeret sejumlah pejabat negara ini.
"Kita berharap KPK tetap berkomitmen serius untuk menuntaskannya. Tetap dengan standar penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU Tipikor, KUHAP, dan sebainya, sehingga tidak perlu ada beban target tertentu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, momentum pemanggilan tiga saksi seperti mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur BI Boediono harus dimanfaatkan KPK sebaik mungkin. Mencari fakta-fakta baru untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Yang dihadapi KPK bukan sekadar penuntasan secara kasus (Century), tapi di saat yang bersamaan merupakan kesempatan bagi KPK untuk membuktikan posisinya yang independen, apapun latar belakang kasusnya," tegasnya.
(kri)