KPK anggap SMI tak bisa jelaskan FPJP Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) menanggapi hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI), saat bersaksi untuk Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Bambang, keterangan SM yang menganggap kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan tepat, adalah kesimpulan sementara.
Katanya, kesimpulan itu menjadi modal untuk jaksa menyiapkan tuntutan, berikut saksi lain yang sudah dihadirkan. Namun demikian, Bambang menyatakan, SM lebih banyak memberi keterangan terkait bailout Century ketimbang keputusan FPJP.
Bambang mengungkapkan, ada saksi lain yang sudah dihadirkan dan bisa menjelaskan soal FPJP dan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Ingat, Bu Sri Mulyani tidak bisa menjelaskan soal FPJP. Dia lebih banyak di-bailout," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dia menambahkan, terkait bailout, prosesnya bukan sekadar di kebijakan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tetapi juga di Bank Indonesia (BI). Karena itu, keterkaitan itu masih saling terhubung antara saksi yang satu dengan lainnya.
Selain itu, fokus KPK, kata BW, sejak awal adalah soal kebijakan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menanggapi kesaksian SM yang mempersilahkan penulusuran aliran dana Century, KPK mengaku harus berhati-hati dalam hal itu.
"Itu agak bahaya di situ. Karena itu bisa nanti urusannya mirip pidana perbankan, dan itu bukan urusannya KPK," sambungnya.
Menurut Bambang, keterangan SM yang menganggap kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan tepat, adalah kesimpulan sementara.
Katanya, kesimpulan itu menjadi modal untuk jaksa menyiapkan tuntutan, berikut saksi lain yang sudah dihadirkan. Namun demikian, Bambang menyatakan, SM lebih banyak memberi keterangan terkait bailout Century ketimbang keputusan FPJP.
Bambang mengungkapkan, ada saksi lain yang sudah dihadirkan dan bisa menjelaskan soal FPJP dan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Ingat, Bu Sri Mulyani tidak bisa menjelaskan soal FPJP. Dia lebih banyak di-bailout," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dia menambahkan, terkait bailout, prosesnya bukan sekadar di kebijakan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tetapi juga di Bank Indonesia (BI). Karena itu, keterkaitan itu masih saling terhubung antara saksi yang satu dengan lainnya.
Selain itu, fokus KPK, kata BW, sejak awal adalah soal kebijakan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menanggapi kesaksian SM yang mempersilahkan penulusuran aliran dana Century, KPK mengaku harus berhati-hati dalam hal itu.
"Itu agak bahaya di situ. Karena itu bisa nanti urusannya mirip pidana perbankan, dan itu bukan urusannya KPK," sambungnya.
(maf)