DPR apresiasi kesediaan Boediono hadiri sidang Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang mengundang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
"Terhadap rencana KPK mengundang Pak Boediono dalam posisi sebagai mantan Gubernur BI, saya sebagai pimpinan DPR memberikan apresiasi tinggi pada KPK," ujar Priyo di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Seperti diketahui, Boediono bersedia akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, pada Jumat 9 Mei 2014 yang akan datang.
"Kita harus hormati sebelumnya terhadap ikhtiar Prof Boediono, sebagai tokoh yang menjabat wapres (wakil presiden), beliau berkenan mau atas nama hukum untuk hadir di persidangan tipikor," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Menurut dia, kesediaan Boediono dalam persidangan nantinya merupakan contoh yang bagus. "Bagaimana pun hasil dari persidangan ke depan kita tunggu," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah JPU KPK yang mengundang Boediono dalam persidangan kasus Bank Century itu adalah proses hukum yang harus dihormati.
"Dan semua pihak harus menahan diri untuk menghormati, termasuk kesaksian beliau (Boediono) yang implikasi itu meringankan atau apapun. Ada jaksa, ada majelis hakim, menguji kesahihan saksi, saya kira lebih baik kita serahkan ke proses hukum," ungkapnya.
"Terhadap rencana KPK mengundang Pak Boediono dalam posisi sebagai mantan Gubernur BI, saya sebagai pimpinan DPR memberikan apresiasi tinggi pada KPK," ujar Priyo di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Seperti diketahui, Boediono bersedia akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, pada Jumat 9 Mei 2014 yang akan datang.
"Kita harus hormati sebelumnya terhadap ikhtiar Prof Boediono, sebagai tokoh yang menjabat wapres (wakil presiden), beliau berkenan mau atas nama hukum untuk hadir di persidangan tipikor," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Menurut dia, kesediaan Boediono dalam persidangan nantinya merupakan contoh yang bagus. "Bagaimana pun hasil dari persidangan ke depan kita tunggu," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah JPU KPK yang mengundang Boediono dalam persidangan kasus Bank Century itu adalah proses hukum yang harus dihormati.
"Dan semua pihak harus menahan diri untuk menghormati, termasuk kesaksian beliau (Boediono) yang implikasi itu meringankan atau apapun. Ada jaksa, ada majelis hakim, menguji kesahihan saksi, saya kira lebih baik kita serahkan ke proses hukum," ungkapnya.
(maf)