Alasan KPU rekap suara pileg berjalan lambat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ketujuh rekap suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 secara nasional, baru membahas 20 provinsi. Dari jumlah itu, baru sembilan provinsi yang berhasil ditetapkan, sedangkan 11 lainnya ditunda karena menyisakan masalah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, ada dua permasalahan yang dihadapi pada rekapitulasi nasional ini. Pertama, permasalahan administrasi, di mana ada perbedaan dalam proses pencatatan pemilih terdaftar, dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Kedua, adanya keberatan atas proses penghitungan suara yang dapat dibuktikan oleh para saksi. "Saksi ini mengajukan di mana tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-bukti," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dari sejumlah provinsi yang ditunda penetapannya mayoritas kesalahannya adalah administratif pencatatan terhadap pemilih yang terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.
"Jadi jika nanti mereka mampu segera untuk melakukan perbaikan itu maka langsung akan ditetapkan sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap propinsi Jambi. Mereka hanya butuh dua hari utk melakukan perbaikan, langsung ditetapkan," ujarnya.
Husni menambahkan, ada juga parpol yang mengajukan bukti-bukti kecurangan dan itu akan diproses. "Kami akan memprosesnya, Bawaslu nanti menerbitkan rekomendasi," ungkapnya.
Siang ini KPU masih melakukan rekap untuk provinsi Sulawesi Barat. Provinsi yang penetapannya ditunda, yakni Riau, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan.
Sedangkan provinsi yang sudah dibahas yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, NTB, dan Sulawesi Tengah.
Selain Sulawesi Barat, hari ini KPU juga akan merekap suara Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung. Khusus Lampung ini merupakan rekap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada rekap 27 April lalu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, ada dua permasalahan yang dihadapi pada rekapitulasi nasional ini. Pertama, permasalahan administrasi, di mana ada perbedaan dalam proses pencatatan pemilih terdaftar, dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Kedua, adanya keberatan atas proses penghitungan suara yang dapat dibuktikan oleh para saksi. "Saksi ini mengajukan di mana tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-bukti," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dari sejumlah provinsi yang ditunda penetapannya mayoritas kesalahannya adalah administratif pencatatan terhadap pemilih yang terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.
"Jadi jika nanti mereka mampu segera untuk melakukan perbaikan itu maka langsung akan ditetapkan sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap propinsi Jambi. Mereka hanya butuh dua hari utk melakukan perbaikan, langsung ditetapkan," ujarnya.
Husni menambahkan, ada juga parpol yang mengajukan bukti-bukti kecurangan dan itu akan diproses. "Kami akan memprosesnya, Bawaslu nanti menerbitkan rekomendasi," ungkapnya.
Siang ini KPU masih melakukan rekap untuk provinsi Sulawesi Barat. Provinsi yang penetapannya ditunda, yakni Riau, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan.
Sedangkan provinsi yang sudah dibahas yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, NTB, dan Sulawesi Tengah.
Selain Sulawesi Barat, hari ini KPU juga akan merekap suara Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung. Khusus Lampung ini merupakan rekap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada rekap 27 April lalu.
(maf)