Alasan KPU rekap suara pileg berjalan lambat

Jum'at, 02 Mei 2014 - 16:17 WIB
Alasan KPU rekap suara...
Alasan KPU rekap suara pileg berjalan lambat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ketujuh rekap suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 secara nasional, baru membahas 20 provinsi. Dari jumlah itu, baru sembilan provinsi yang berhasil ditetapkan, sedangkan 11 lainnya ditunda karena menyisakan masalah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, ada dua permasalahan yang dihadapi pada rekapitulasi nasional ini. Pertama, permasalahan administrasi, di mana ada perbedaan dalam proses pencatatan pemilih terdaftar, dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Kedua, adanya keberatan atas proses penghitungan suara yang dapat dibuktikan oleh para saksi. "Saksi ini mengajukan di mana tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-bukti," ujar Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Dari sejumlah provinsi yang ditunda penetapannya mayoritas kesalahannya adalah administratif pencatatan terhadap pemilih yang terdaftar dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Jadi jika nanti mereka mampu segera untuk melakukan perbaikan itu maka langsung akan ditetapkan sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap propinsi Jambi. Mereka hanya butuh dua hari utk melakukan perbaikan, langsung ditetapkan," ujarnya.

Husni menambahkan, ada juga parpol yang mengajukan bukti-bukti kecurangan dan itu akan diproses. "Kami akan memprosesnya, Bawaslu nanti menerbitkan rekomendasi," ungkapnya.

Siang ini KPU masih melakukan rekap untuk provinsi Sulawesi Barat. Provinsi yang penetapannya ditunda, yakni Riau, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan.

Sedangkan provinsi yang sudah dibahas yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, NTB, dan Sulawesi Tengah.

Selain Sulawesi Barat, hari ini KPU juga akan merekap suara Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung. Khusus Lampung ini merupakan rekap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penundaan pada rekap 27 April lalu.
(maf)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved