Modus muncul dan menghilang pelaku pelanggar pemilu

Rabu, 30 April 2014 - 14:59 WIB
Modus muncul dan menghilang...
Modus muncul dan menghilang pelaku pelanggar pemilu
A A A
Sindonews.com - Polri masih mengkaji laporan Bawaslu terkait kasus selama Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sebanyak 269 kasus.

Dari 269 kasus itu, 191 masih disidik, yang sudah P21 sebanyak 51 kasus dan 30 kasus sudah dihentikan dan masih ada yang berproses.

Menurut Undang-undang (UU) Pemilu, proses pelaporan terhadap kecurangan pemilu minimal lima hari dari ditemukan kecurangan.

"Ini modus dari mereka (pelaku) untuk hilang dulu, lalu muncul dua minggu kemudian," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius di Humas Mabes Polri, Jakarta , Rabu (30/4/2014).

Suhardi Alius menjelaskan, ada batas waktu (limited time) dua minggu penyidikannya kedaluwarsa. Interaksi itu lewat Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu Pemilu).

Karena ini yang kurang dipahami oleh masyarakat. Jadi memang dalam UU nya 14 hari yang disediakan waktu. "Ada fenomena sudah P21, tersangkanya lari. Kan sulit sepeti ini. Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, ini hanya informasinya saja yang kurang," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)