KPU tunda rekapitulasi nasional Dapil DKI Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda menetapkan hasil penghitungan dan rekapitulasi tingkat nasional untuk daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.
"DKI itu kami pending pembacaannya. Jadi karena yang baru dibaca itu (dapil) Jakarta I, II dan III," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Selasa (29/4/2014).
Ferry menjelaskan, alasan menunda penetapan hasil rekapitulasi Dapil DKI Jakarta karena masih harus menunggu rekapitulasi selesai pada pemilu luar negeri. Pasalnya, Dapil II DKI Jakarta terintegrasi dengan pemilihan luar negeri.
"Tidak kami baca karena Jakarta II khususnya akan diintegrasikan dengan pemilu luar negeri," ujarnya.
Terkait rekapitulasi secara nasional, KPU sudah menetapkan enam provinsi antara lain, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, dan Bali telah merampungkan proses rekapitulasi dan dinyatakan telah sah.
Sementara DKI Jakarta tergabung dengan lima provinsi lainnya seperti Banten, Jawa Barat, Bengkulu, Riau, dan Lampung belum disahkan hasilnya lantaran belum lengkap secara administrasi.
"DKI itu kami pending pembacaannya. Jadi karena yang baru dibaca itu (dapil) Jakarta I, II dan III," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Selasa (29/4/2014).
Ferry menjelaskan, alasan menunda penetapan hasil rekapitulasi Dapil DKI Jakarta karena masih harus menunggu rekapitulasi selesai pada pemilu luar negeri. Pasalnya, Dapil II DKI Jakarta terintegrasi dengan pemilihan luar negeri.
"Tidak kami baca karena Jakarta II khususnya akan diintegrasikan dengan pemilu luar negeri," ujarnya.
Terkait rekapitulasi secara nasional, KPU sudah menetapkan enam provinsi antara lain, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, dan Bali telah merampungkan proses rekapitulasi dan dinyatakan telah sah.
Sementara DKI Jakarta tergabung dengan lima provinsi lainnya seperti Banten, Jawa Barat, Bengkulu, Riau, dan Lampung belum disahkan hasilnya lantaran belum lengkap secara administrasi.
(kri)