Penetapan hasil pemilu luar negeri kembali ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan hasil rekapitulasi pemilu luar negeri hari ini kembali ditunda. Hal ini terjadi akibat masih ada dokumen asli (formulir D1) yang belum sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada tiga dokumen yang sudah diterima, masih ada sekitar empat lagi yang belum diterima. Kami harapkan satu atau dua hari ini dokumen asli kami bisa terima," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (28/04/2014).
Padahal hari ini merupakan jadwal rekapitulasi Provinsi DKI Jakarta Dapil I, II dan III. Wilayah luar negeri termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) DKI II bersamaan dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Untuk DKI tidak bisa selesai hari ini. Dapil II komponen luar negerinya tidak bisa kami gabungkan terlebih dahulu," ujar Hadar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan, seluruh perolehan suara sudah dikirim dan dibacakan melalui surat kawat (telegram) dari PPLN kepada Kementerian Luar Negeri.
"Dokumen yang di bacakan yaitu dokumen D1, yang di kirim kan melalui kawat dari luar negeri, berupa dokumen formulir D1 sementara itu formulir C1 di pegang oleh mereka (petugas PPLN di luar negeri)," ujar Husni.
"Ada tiga dokumen yang sudah diterima, masih ada sekitar empat lagi yang belum diterima. Kami harapkan satu atau dua hari ini dokumen asli kami bisa terima," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (28/04/2014).
Padahal hari ini merupakan jadwal rekapitulasi Provinsi DKI Jakarta Dapil I, II dan III. Wilayah luar negeri termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) DKI II bersamaan dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Untuk DKI tidak bisa selesai hari ini. Dapil II komponen luar negerinya tidak bisa kami gabungkan terlebih dahulu," ujar Hadar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan, seluruh perolehan suara sudah dikirim dan dibacakan melalui surat kawat (telegram) dari PPLN kepada Kementerian Luar Negeri.
"Dokumen yang di bacakan yaitu dokumen D1, yang di kirim kan melalui kawat dari luar negeri, berupa dokumen formulir D1 sementara itu formulir C1 di pegang oleh mereka (petugas PPLN di luar negeri)," ujar Husni.
(kri)