Pengurus PKPI tak melapor dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus DPC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Batu, hingga Jumat (25/4) siang belum melaporkan jumlah dana kampanyenya kepada KPU Kota Batu.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 21/2013 tentang perubahan PKPU Nomor 07/2012, batas akhir pelaporan dana kampanye adalah 24 April kemarin.
"Kami sudah berusaha menghubungi pengurus DPC PKPI Kota Batu. Namun tetap saja tidak ada laporan yang masuk ke sekretariat KPU," sebut komisioner KPU Kota Batu, Rohani.
Mengacu kepada UU RI Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, pasal 138 ayat 3, pengurus parpol tingkat pusat-daerah tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada akuntan publik yang telah ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan kena sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Menurut Rohani, dari hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 9 April lalu. Ternyata caleg dari PKPI tidak ada memperoleh suara terbanyak.
"Andaikan ada satu caleg PKPI terpilih menjadi anggota DPRD Kota Batu. Mungkin pengurusan laporan dana kampanyenya akan disegerakan. Ini persoalannya suara caleg PKPI kurang banyak. Sehingga laporan dana kampanyenya molor," tandas Rohani.
Rohani mengaku tidak mengetahui berapa besar jumlah dana kampanye dari 11 parpol yang sudah melaporkan ke KPU. Karena sekarang ini laporan dana kampanyenya langsung diserahkan kepada tim akuntan publik yang telah ditunjuk KPU Provinsi Jatim.
Audit dana kampanye dilakukan 25 April-25 mei. Sedangkan penyerahan hasil audit ke KPU 26 mei-27 Mei. Penyampaian hasil audit ke peserta pemilu 28 mei-3 Juni.
Terpisah Ketua DPC PKPI Kota Batu Dwi Retno menyatakan, memang belum melaporkan dana kampanye yang telah digunakan calegnya.
Alasannya, caleg PKPI tidak ada yang meraih suara terbanyak. Sehingga tidak ada yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kota Batu.
"Caleg kami tidak ada yang lolos ke gedung dewan. Jadi kami agak bermalas-malasan menyerahkan laporan dana kampanyenya. Mungkin 1-2 hari ini akan kita selesaikan masalah itu," sebut Retno.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 21/2013 tentang perubahan PKPU Nomor 07/2012, batas akhir pelaporan dana kampanye adalah 24 April kemarin.
"Kami sudah berusaha menghubungi pengurus DPC PKPI Kota Batu. Namun tetap saja tidak ada laporan yang masuk ke sekretariat KPU," sebut komisioner KPU Kota Batu, Rohani.
Mengacu kepada UU RI Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, pasal 138 ayat 3, pengurus parpol tingkat pusat-daerah tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada akuntan publik yang telah ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan kena sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Menurut Rohani, dari hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 9 April lalu. Ternyata caleg dari PKPI tidak ada memperoleh suara terbanyak.
"Andaikan ada satu caleg PKPI terpilih menjadi anggota DPRD Kota Batu. Mungkin pengurusan laporan dana kampanyenya akan disegerakan. Ini persoalannya suara caleg PKPI kurang banyak. Sehingga laporan dana kampanyenya molor," tandas Rohani.
Rohani mengaku tidak mengetahui berapa besar jumlah dana kampanye dari 11 parpol yang sudah melaporkan ke KPU. Karena sekarang ini laporan dana kampanyenya langsung diserahkan kepada tim akuntan publik yang telah ditunjuk KPU Provinsi Jatim.
Audit dana kampanye dilakukan 25 April-25 mei. Sedangkan penyerahan hasil audit ke KPU 26 mei-27 Mei. Penyampaian hasil audit ke peserta pemilu 28 mei-3 Juni.
Terpisah Ketua DPC PKPI Kota Batu Dwi Retno menyatakan, memang belum melaporkan dana kampanye yang telah digunakan calegnya.
Alasannya, caleg PKPI tidak ada yang meraih suara terbanyak. Sehingga tidak ada yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kota Batu.
"Caleg kami tidak ada yang lolos ke gedung dewan. Jadi kami agak bermalas-malasan menyerahkan laporan dana kampanyenya. Mungkin 1-2 hari ini akan kita selesaikan masalah itu," sebut Retno.
(lns)