Pemerintah beri penghargaan 10 daerah

Jum'at, 25 April 2014 - 15:19 WIB
Pemerintah beri penghargaan...
Pemerintah beri penghargaan 10 daerah
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha kepada sepuluh daerah.

Penghargaan terkait dengan prestasi dalam pemerintahan dan pelayanan publik itu diberikan dalam rangka peringatan hari otonomi daerah ke-18 tahun 2014. "Atas nama negara, pemerintah dan pribadi saya mengucapkan selamat dan terima kasih yang setinggi-tingginya pada daerah yang menerima penghargaan. Saya harap saudara-saudara bisa mempertahankan prestasi itu," ujar Presiden SBY dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4/2014)

Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan menerima Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha pertama, sejak dihidupkan kembali pasca reformasi.

Sementara untuk kategori kota, gelar tata kelola pemerintahan terbaik jatuh pada Kota Cimahi Jawa Barat, Kota Yogyakarta, Kota Depok dan Kota Tangerang.

Sementara Kabupaten Pacitan dan Jombang, serta Kabupaten Sleman DIY mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kategori kabupaten.

Penghargaan tingkat provinsi diserahkan langsung Presiden SBY. Sedangkan penghargaan untuk kabupaten dan kota diserahkan oleh gubernur masing-masing, sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.

"Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha berbeda dengan penghargaan lainnya karena penilaiannya dilakukan secara menyeluruh tidak, dan tidak terfokus pada satu aspek saja. Penilaian dilakukan oleh banyak kementrian," ujar Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi.

Dia mengatakan, daerah harus konsisten menjadi 10 terbaik selama tiga tahun berturut-turut. “Dengan demikian para peraih Parasamya Purnakarya Nugraha tahun ini, telah dinilai selama tiga tahun terakhir,” tuturnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan penilaian berdasarkan usaha daerah dalam menjalankan 34 urusan kewenangan yang diserahkan dari pusat ke daerah. Kriteria penilaian mencakup 600-an item.

Tangerang misalnya mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha karena pelayanan publik maju, pelayanan pemerintahan memilik skor tinggi, pelibatan masyarakat cukup baik.

Sejumlah daerah yang tahun lalu menonjol seperti Surabaya, Bojonegoro, Bantaeng, Bandung dan DKI Jakarta tidak mendapat penghargaan ini, karena prestasinya masih bersifat sektoral alias belum menyeluruh mencakup aspek-aspek kewenangan daerah.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima pihaknya pada hari ini. "Alhamdulillah Pemkot Tangerang meraih penghargaan Samkaryanugraha Parasmya Purnakarya Nugraha berkaitan dengan evaluasi kinerja Pemkot Tangerang yang diraih sangat baik selama tiga tahun berturut-turut," kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah usai menghadiri peringatan otda.
(dam)
Berita Terkait
CERMIN: Pahlawan Tanpa...
CERMIN: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Malam Tasyakuran Bintang...
Malam Tasyakuran Bintang Jasa Nararya, Atlet Difabel Rayakan Dedikasi Senny Marbun di Solo
Deretan Tanda Jasa dan...
Deretan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang Diterima Prabowo Subianto
Deretan Tanda Jasa Komjen...
Deretan Tanda Jasa Komjen Pol Suntana Lulusan Akpol 1988
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi
Profil Subroto, Menteri...
Profil Subroto, Menteri Pertambangan dan Energi di Era Soeharto dengan Segudang Bintang Tanda Jasa
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved