KPK sudah menyita dokumen proyek e-KTP dari Kemendagri
Kamis, 24 April 2014 - 15:22 WIB
KPK sudah menyita dokumen proyek e-KTP dari Kemendagri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dokumen proyek senilai Rp6 triliun disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penggeledahan KPK kemarin mengambil dokumen dan surat-surat dinas yang terkait e-KTP," ujar Gamawan kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Pada kesempatan itu Gamawan juga mengaku tidak mengetahui riwayat perusahaan PT Quadra Solution selaku pemenang tender proyek e-KTP. "Ini kan tender mana kita tahu dimiliki siapa, masa kita tanya ada anggota legislatifnya tidak?" ucapnya.
Sebelumnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sugiharto sendiri di Kemendagri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.
Hal ini diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dokumen proyek senilai Rp6 triliun disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penggeledahan KPK kemarin mengambil dokumen dan surat-surat dinas yang terkait e-KTP," ujar Gamawan kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Pada kesempatan itu Gamawan juga mengaku tidak mengetahui riwayat perusahaan PT Quadra Solution selaku pemenang tender proyek e-KTP. "Ini kan tender mana kita tahu dimiliki siapa, masa kita tanya ada anggota legislatifnya tidak?" ucapnya.
Sebelumnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sugiharto sendiri di Kemendagri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.
(kur)