Hakim MK bantah ada kongkalikong putusan sidang
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati membantah, ada tawar menawar dalam memutuskan perkara sengketa pemilukada di MK.
"Tidak pernah ada (tawar menawar), tidak ada (permintaan uang untuk panel)," kata Maria saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Maria bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Maria mengaku, selama ini tidak pernah mengetahui jika ada hakim MK menemui pihak yang sedang berperkara.
Bahkan, tidak jarang diinternal hakim saling mengingatkan. "Kami saling mengingatkan jangan sampai kita menerima para pihak terkait, saling ingatkan setiap sidang pleno hati-hati, dan berdoa sebelum pembacaan putusan," tukasnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
"Tidak pernah ada (tawar menawar), tidak ada (permintaan uang untuk panel)," kata Maria saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Maria bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Maria mengaku, selama ini tidak pernah mengetahui jika ada hakim MK menemui pihak yang sedang berperkara.
Bahkan, tidak jarang diinternal hakim saling mengingatkan. "Kami saling mengingatkan jangan sampai kita menerima para pihak terkait, saling ingatkan setiap sidang pleno hati-hati, dan berdoa sebelum pembacaan putusan," tukasnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
(maf)