Rekapitulasi tuntas, KPU Jabar tunggu komplain saksi
A
A
A
Sindonews.com - Rekapitulasi hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 tingkat Jawa Barat tuntas digelar di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 23 April 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan penghitungan sudah selesai. Tetapi hasil yang ada belum disahkan. Hasil rekapitulasi akan dikritisi parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum ditetapkan melalui rapat pleno.
"Besok (Kamis, 24 April 2014) kita akan mendengarkan komplain dari para saksi parpol dan calon anggota DPD," kata Yayat pada Rabu 23 April 2014.
Komplain itu akan ditampung untuk kemudian dibahas dan dituntaskan. Sehingga hasil pileg yang disahkan dalam rapat pleno tidak ada bermasalah lagi untuk dibawa ke KPU pusat.
Jika ada komplain dari saksi tatas hasil pileg dan idak ditemukan jalan keluarnya, kata dia, KPU akan meminta saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk mendapatkan solusinya.
Yayat berharap, kalaupun ada komplain atas hasil pileg, itu diharapkan bisa dituntaskan dengan cepat. Sehingga hasil rekapitulasi bisa segera disahkan dalam rapat pleno.
"Mudah-mudahan keberatan itu tidak berlarut-larut sehingga semuanya bisa selesai cepat," ucapnya.
Dalam rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari, tidak ada komplain berarti yang dilakukan para saksi atas hasil pileg. Itu karena mereka diberi kesempatan untuk komplain pada hari ketiga jadwal rekapitulasi.
Jika ada komplain, Yayat berjanji akan segera menuntaskannya. Bahkan jika diperlukan dokumen-dokumen pendukung, itu akan dikeluarkan.
"Kami juga tidak akan menutupi kesalahan. Kalau ada kesalahan sekecil apapun akan kita akui dan perbaiki. Intinya kita tidak takut malu. Kalau salah kita akui salah dan perbaiki, kalau benar kita akui benar," pungkas Yayat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan penghitungan sudah selesai. Tetapi hasil yang ada belum disahkan. Hasil rekapitulasi akan dikritisi parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum ditetapkan melalui rapat pleno.
"Besok (Kamis, 24 April 2014) kita akan mendengarkan komplain dari para saksi parpol dan calon anggota DPD," kata Yayat pada Rabu 23 April 2014.
Komplain itu akan ditampung untuk kemudian dibahas dan dituntaskan. Sehingga hasil pileg yang disahkan dalam rapat pleno tidak ada bermasalah lagi untuk dibawa ke KPU pusat.
Jika ada komplain dari saksi tatas hasil pileg dan idak ditemukan jalan keluarnya, kata dia, KPU akan meminta saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk mendapatkan solusinya.
Yayat berharap, kalaupun ada komplain atas hasil pileg, itu diharapkan bisa dituntaskan dengan cepat. Sehingga hasil rekapitulasi bisa segera disahkan dalam rapat pleno.
"Mudah-mudahan keberatan itu tidak berlarut-larut sehingga semuanya bisa selesai cepat," ucapnya.
Dalam rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari, tidak ada komplain berarti yang dilakukan para saksi atas hasil pileg. Itu karena mereka diberi kesempatan untuk komplain pada hari ketiga jadwal rekapitulasi.
Jika ada komplain, Yayat berjanji akan segera menuntaskannya. Bahkan jika diperlukan dokumen-dokumen pendukung, itu akan dikeluarkan.
"Kami juga tidak akan menutupi kesalahan. Kalau ada kesalahan sekecil apapun akan kita akui dan perbaiki. Intinya kita tidak takut malu. Kalau salah kita akui salah dan perbaiki, kalau benar kita akui benar," pungkas Yayat.
(dam)