Pencoblosan ulang, KPU Sampang rekrutmen ulang KPPS

Rabu, 23 April 2014 - 15:19 WIB
Pencoblosan ulang, KPU Sampang rekrutmen ulang KPPS
Pencoblosan ulang, KPU Sampang rekrutmen ulang KPPS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan (pencoblosan) suara ulang dilakukan, untuk 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai bermasalah.

Karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menolak dilakukan pencoblosan ulang, maka KPU meminta KPU Daerah Sampang-Madura melakukan rekrutmen KPPS ulang.

"Hari ini baru dilakukan rekrutmen KPPS. KPU Provinsi minta supervisi KPU Sampang," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Arief menjelaskan, untuk rekrutmen petugas KPPS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU kabupaten Sampang. Menurutnya, petugas KPPS yang baru bisa juga diambil dari daerah berbeda, asal memenuhi syarat dan memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

"Kita menjaga kondisi situasi sosial di sana. Kalau bisa ya orang Sampang. Kita sekarang rekrut orang luar, mudah-mudahan masyarakat bisa menerima. Apapun dijalankan," ungkapnya.

Selain itu, bagi petugas KPPS baru akan mendapatkan jaminan dari keamanan setempat. Hal itu sekaligus untuk menjamin keselamatan mereka. Pasalnya, petugas KPPS sebelumnya sempat menolak pencoblosan ulang karena merasa terancam jiwanya.

"Kalau kepolisian dan TNI menyatakan siap mem-back up. PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 19 mereka back up full keamanan," tambahnya.

Sementara itu, untuk memastikan proses pencoblosan ulang bisa diterima warga disana dan siap dijalankan petugas KPPS, menurutnya, KPU setempat diminta mendata ulang berapa dari 19 TPS itu yang menolak pencoblosan ulang. Ia khawatir itu tak terjadi di 19 TPS itu.

Seharusnya, pada Sabtu 19 April 2014, 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun masyarakat di kedua desa tersebut menolak keras pencoblosan, karena merasa telah menggunakan hak suaranya secara benar.

Di pihak lain, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Pandiyangan juga menolak menggelar PSU. Rekrutmen KPPS baru juga gagal dilakukan. Sedangkan di Desa Bira Barat, KPPS secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan keselamatan jiwa mereka.

Keputusan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menyimpulkan pemungutan suara di 19 TPS tersebut pada 9 April lalu tidak memenuhi syarat alias cacat, lantaran ditemukan banyak bukti kecurangan dan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5540 seconds (0.1#10.140)