Pencoblosan ulang, KPU Sampang rekrutmen ulang KPPS

Rabu, 23 April 2014 - 15:19 WIB
Pencoblosan ulang, KPU...
Pencoblosan ulang, KPU Sampang rekrutmen ulang KPPS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan (pencoblosan) suara ulang dilakukan, untuk 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai bermasalah.

Karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menolak dilakukan pencoblosan ulang, maka KPU meminta KPU Daerah Sampang-Madura melakukan rekrutmen KPPS ulang.

"Hari ini baru dilakukan rekrutmen KPPS. KPU Provinsi minta supervisi KPU Sampang," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Arief menjelaskan, untuk rekrutmen petugas KPPS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU kabupaten Sampang. Menurutnya, petugas KPPS yang baru bisa juga diambil dari daerah berbeda, asal memenuhi syarat dan memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

"Kita menjaga kondisi situasi sosial di sana. Kalau bisa ya orang Sampang. Kita sekarang rekrut orang luar, mudah-mudahan masyarakat bisa menerima. Apapun dijalankan," ungkapnya.

Selain itu, bagi petugas KPPS baru akan mendapatkan jaminan dari keamanan setempat. Hal itu sekaligus untuk menjamin keselamatan mereka. Pasalnya, petugas KPPS sebelumnya sempat menolak pencoblosan ulang karena merasa terancam jiwanya.

"Kalau kepolisian dan TNI menyatakan siap mem-back up. PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 19 mereka back up full keamanan," tambahnya.

Sementara itu, untuk memastikan proses pencoblosan ulang bisa diterima warga disana dan siap dijalankan petugas KPPS, menurutnya, KPU setempat diminta mendata ulang berapa dari 19 TPS itu yang menolak pencoblosan ulang. Ia khawatir itu tak terjadi di 19 TPS itu.

Seharusnya, pada Sabtu 19 April 2014, 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun masyarakat di kedua desa tersebut menolak keras pencoblosan, karena merasa telah menggunakan hak suaranya secara benar.

Di pihak lain, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Pandiyangan juga menolak menggelar PSU. Rekrutmen KPPS baru juga gagal dilakukan. Sedangkan di Desa Bira Barat, KPPS secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan keselamatan jiwa mereka.

Keputusan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menyimpulkan pemungutan suara di 19 TPS tersebut pada 9 April lalu tidak memenuhi syarat alias cacat, lantaran ditemukan banyak bukti kecurangan dan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu.
(maf)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Selalu Kalah Lawan Rusia,...
Selalu Kalah Lawan Rusia, Barat Berpikir Ulang Dukungan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved